Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 Juni 2021 | 16:24 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) soal batas usia hingga 60 tahun bagi penerima dana jasa pelayan masyarakat.

"Tadi saya sampaikan ke Masyarakat Kota Medan, di momen ulang tahun Kota Medan ini Perwal itu akan kita revisi, kita buka dan tidak ada lagi batasan umur," kata Bobby Nasution, Rabu (30/6/2021).

Selain itu, Bobby juga akan menambahkan anggaran dari nominal yang diterima oleh jasa pelayanan.

"Akan kita tambahkan (honor) untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu per bulan akan kita tambah, nominalnya rahasia, nanti akan disampaikan," ujarnya.

Baca Juga: 4.116 Kuota CASN dan PPPK Kabupaten Serang Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Bobby mengatakan, saat ini jumlah jasa pelayanan sosial di Kota Medan hampir 60 persen berusia di atas 60 tahun.

Ia juga meminta kepada camat dan lurah setelah Perwal 17 itu direvisi, harus diberikan edukasi agar menggunakan nama asli pada rekening bank. Hal itu dilakukan karena ada beberapa kasus yang ditemukan ketidaksesuaian nama yang terdata dengan penerima.

"Nanti setelah kita revisi kita minta para camat dan lurah untuk mengedukasi masyarakat, karena memang ada beberapa yang menggunakan nama atau rekening bukan nama langsung. Kan kita tahu, namanya atau rekeningnya itu, ke depan harus sama dengan nama pelayanan jasanya," ungkapnya.

Bobby memastikan bahwa setelah direvisi tidak ada pembatasan usia kepada para pelayanan jasa sosial. Ada sebelas kategori pelayanan sosial di Kota Medan yang terdaftar saat ini.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Viral Barista Racik Kopi di Mulut Bukan di Gelas, Hasilnya: Tinggal Disembur

Load More