SuaraSumut.id - Kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial memasuki babak baru. Jaksa KPK telah menuntaskan surat dakwaan dan melimpahkan berkas terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/6/2021).
"Hari ini (30/6/2021) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial (Wali Kota Tanjung Balai) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Saat ini penahanan Syahrial menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Namun demikian, tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK.
"Sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Kavling C1," ujarnya.
Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.
"Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," katanya.
Terdakwa Syahrial didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, kasus berawal saat Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan adalah Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjung Balai tidak naik ketingkat penyidikan. Stepanus lalu menyanggupi permintaan Azis.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Kota Malang Dinilai Belum Maksimal
Awalnya, Stepanus meminta uang Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun, ia menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021). Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri.
Berita Terkait
-
M Syahrial Tersangka, Waris Thalib Jadi Plt Wali Kota Tanjung Balai
-
Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf
-
Wali Kota Tanjung Balai Ditahan KPK
-
Profil Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang Kena Kasus Suap
-
Hasil Peras Wali Kota Tanjung Balai, Penyidik KPK Stefanus Dapat Rp 1,3 M
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja