SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung AM (46) divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Ia juga dijatuhkan hukum tambahan berupa kebiri selama dua tahun.
"Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," kata Kasi Penkum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, dilansir dari Antara, Selasa (6/7/2021).
AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujarnya.
AM diduga melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1). Saat itu korban berinisial NLS (14) tidur di sebelahnya. Ia kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Berita Terkait
-
Chacha Mantan Istri Andika Kangen Band Terbukti Simpan Sabu, Ini Vonis yang Dijatuhkan
-
Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
-
6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara
-
Ungkap Sosok Hakim yang Vonis HRS, Refly Harun: Seperti Algojo Bertangan Dingin
-
Natalius Pigai: Vonis Hakim Atas Habib Rizieq Menunjukkan Ada Dugaan Intervensi Pihak Luar
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya