SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung AM (46) divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Ia juga dijatuhkan hukum tambahan berupa kebiri selama dua tahun.
"Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," kata Kasi Penkum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, dilansir dari Antara, Selasa (6/7/2021).
AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujarnya.
AM diduga melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1). Saat itu korban berinisial NLS (14) tidur di sebelahnya. Ia kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Berita Terkait
-
Chacha Mantan Istri Andika Kangen Band Terbukti Simpan Sabu, Ini Vonis yang Dijatuhkan
-
Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
-
6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara
-
Ungkap Sosok Hakim yang Vonis HRS, Refly Harun: Seperti Algojo Bertangan Dingin
-
Natalius Pigai: Vonis Hakim Atas Habib Rizieq Menunjukkan Ada Dugaan Intervensi Pihak Luar
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli