Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 08 Juli 2021 | 06:35 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah dengan syarat protokol kesehatan (prokes ketat).

"Boleh, asal dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).

Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak warga yang hendak beribadah.

"Juga diberlakukan pembatasan jumlah jamaah, tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid," ujarnya.

Baca Juga: Tambahan 10 Ribu Vaksin Covid-19 Segera Tiba, Pemkab Jember Gelar Vaksinasi Door to Door

Bobby meminta peran aktif kewilayahan mulai dari camat hingga kepala lingkungan untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah.

"Ini yang perlu benar-benar disosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Bobby menyebut, penerapan prokes tidak hanya berlaku pada salat Idul Adha, namun berlaku untuk pelaksanaan ibadah lainnya.

Pasalnya, masih ada beberapa tempat ibadah yang tidak memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

 "Harus ada kegiatan pembagian masker dalam kegiatan shalat jamaah, dan jaraknya harus diingatkan terus menerus kepada BKM (badan kemakmuran masjid)," tukasnya.

Baca Juga: Final Copa America 2021: Brasil Minus Gabriel Jesus Hadapi Argentina

Load More