SuaraSumut.id - Pemkot Medan mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah dengan syarat protokol kesehatan (prokes ketat).
"Boleh, asal dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak warga yang hendak beribadah.
"Juga diberlakukan pembatasan jumlah jamaah, tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid," ujarnya.
Bobby meminta peran aktif kewilayahan mulai dari camat hingga kepala lingkungan untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah.
"Ini yang perlu benar-benar disosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Bobby menyebut, penerapan prokes tidak hanya berlaku pada salat Idul Adha, namun berlaku untuk pelaksanaan ibadah lainnya.
Pasalnya, masih ada beberapa tempat ibadah yang tidak memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Harus ada kegiatan pembagian masker dalam kegiatan shalat jamaah, dan jaraknya harus diingatkan terus menerus kepada BKM (badan kemakmuran masjid)," tukasnya.
Baca Juga: Tambahan 10 Ribu Vaksin Covid-19 Segera Tiba, Pemkab Jember Gelar Vaksinasi Door to Door
Berita Terkait
-
PPKM Ketat di Medan, Bobby Nasution Minta Camat Aktif Imbau-Awasi Tempat Ibadah
-
Terapkan PPKM Mikro, Kota Padang Tetap Gelar Salat Idul Adha di Masjid
-
Copot Camat Medan Maimun, Bobby Nasution: Kinerja Tidak Melihat Dia Anak Siapa!
-
Aturan Salat Idul Adha di Batam: Khotbah Maksimal 15 Menit, Jarak Antar Jamaah 2 Meter
-
MUI Sumbar Tolak Penutupan Masjid dan Peniadaan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Mikro
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus