SuaraSumut.id - Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak satu juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan sepanjang Januari hingga April 2021.
Rokol ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun di tanah.
Hal tersebut dikatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Tri Hartana, dilansir dari Antara, Jumat (9/7/2021).
"Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.080.200 batang dengan kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp1,023 miliar," katanya.
Pemusnahan itu merupakan perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Pasal tersebut menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Hindari Rokok Murah, Pengawasan Harga Diminta Harus Konsisten
-
Selundupkan Rokok Ilegal, 2 Orang Perantau Minang Diciduk di Limapuluh Kota
-
Petugas Bea Cukai Diserang OTK Saat Menindak Rokok Ilegal di Pekanbaru
-
Tim Bea Cukai Diserang saat Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal, 2 Luka-luka
-
Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Rp 5,9 Miliar Ditangkap di Aceh
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya