SuaraSumut.id - Tim gabungan menangkap tiga orang diduga pelaku penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang. Rokok senilai 5,9 miliar itu dibawa menggunakan truk di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Iwan Kurniawan, dilansir Antara, Selasa (13/4/2021).
Pengungkapan berawal dari informasi akan adanya pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan sarana pengangkut berupa truk. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan sesuai ciri-ciri yang dimaksud.
"Petuga kemudian menangkap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, truk mengangkut 330 karton atau sebanyak 3,3 juta batang rokok tidak dilekati pita cukai merek Luffman," katanya.
Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengatakan, truk membawa rokok ilegal tersebut berasal dari Jambi.
"Bersama truk, juga diamankan tiga pelaku, berinisial H (40), R (25), dan wanita berinisial Y. Ketiganya warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp 8 juta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," tukasnya.
Baca Juga: Semakin Efisien, Begini Cara Registrasi SIM Secara Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap