Suhardiman
Selasa, 13 April 2021 | 06:15 WIB
Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Rp 5,9 Miliar Ditangkap di Aceh. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Tim gabungan menangkap tiga orang diduga pelaku penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang. Rokok senilai 5,9 miliar itu dibawa menggunakan truk di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Iwan Kurniawan, dilansir Antara, Selasa (13/4/2021).

Pengungkapan berawal dari informasi akan adanya pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan sarana pengangkut berupa truk. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

"Petuga kemudian menangkap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, truk mengangkut 330 karton atau sebanyak 3,3 juta batang rokok tidak dilekati pita cukai merek Luffman," katanya.

Baca Juga: Semakin Efisien, Begini Cara Registrasi SIM Secara Online

Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengatakan, truk membawa rokok ilegal tersebut berasal dari Jambi.

"Bersama truk, juga diamankan tiga pelaku, berinisial H (40), R (25), dan wanita berinisial Y. Ketiganya warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp 8 juta. 

"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," tukasnya.

Baca Juga: Kusir Delman di Kabupaten Probolinggo Tewas Penuh Luka Bacok

Load More