SuaraSumut.id - Ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati cukai disita di Aceh. Rokok tersebut disita dari sejumlah toko grosir maupun kios eceran di dua pasar tradisional.
Kabid Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang disita mencapai 384 bungkus dengan jumlah 7.680 batang.
"Rokok itu disita dalam operasi pasar gabungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan Satpol PP dan WH Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh," katanya, dilansir Antara, Senin (29/3/2021).
Irwantoro mengatakan, operasi pasar gabungan dilakukan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar. Ada tiga merek rokok yang disita dalam operasi pasar gabungan tersebut.
Nilai rokok yang disita mencapai Rp 7,795 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan atau cukai rokok sebesar Rp 3,6 juta.
"Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok," ujarnya.
Bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Pihaknya juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.
"Misi bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen," tukasnya.
Baca Juga: Jangan Dikorek Pakai Cotton Bud, Kotoran Telinga Bisa Keluar Sendiri Loh!
Berita Terkait
-
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP
-
Bea Cukai Sita 31 Ribu Rokok Ilegal di Aceh
-
Bea Cukai Aceh Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 10,3 Miliar
-
1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Juanda
-
Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara, 3 Orang Ditangkap
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair