SuaraSumut.id - Ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati cukai disita di Aceh. Rokok tersebut disita dari sejumlah toko grosir maupun kios eceran di dua pasar tradisional.
Kabid Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang disita mencapai 384 bungkus dengan jumlah 7.680 batang.
"Rokok itu disita dalam operasi pasar gabungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan Satpol PP dan WH Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh," katanya, dilansir Antara, Senin (29/3/2021).
Irwantoro mengatakan, operasi pasar gabungan dilakukan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar. Ada tiga merek rokok yang disita dalam operasi pasar gabungan tersebut.
Nilai rokok yang disita mencapai Rp 7,795 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan atau cukai rokok sebesar Rp 3,6 juta.
"Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok," ujarnya.
Bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Pihaknya juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.
"Misi bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen," tukasnya.
Baca Juga: Jangan Dikorek Pakai Cotton Bud, Kotoran Telinga Bisa Keluar Sendiri Loh!
Berita Terkait
-
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP
-
Bea Cukai Sita 31 Ribu Rokok Ilegal di Aceh
-
Bea Cukai Aceh Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 10,3 Miliar
-
1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Juanda
-
Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jepara, 3 Orang Ditangkap
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya