SuaraSumut.id - Polisi menangguhkan penahanan terhadap dua orang yang diamankan dari lokasi penyalur oksigen di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Penangguhan dilakukan mengingat CV itu sebagai penyalur atau distributor tunggal di sana.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno melalui KBO Iptu Kenborn Sinaga mengaku, MR (55) pemilik dan karyawan RS (37) ditangguhkan mengingat saat ini tabung oksigen sangat diperlukan untuk perawatan pasien Covid-19.
"Penangguhan penahanannya atas pertimbangan matang dari penyidik. Karena oksigen sangat diperlukan untuk penanganan atau perawatan pasien Covid-19. Dikhwatirkan akan mengganggu pasokan tabung oksigen di Kota Padangsidimpuan," katanya, Jumat (9/7/2021).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MR mengungkapkan jika operasional mereka baru sebulan berjalan. Mereka memindahkan oksigen dari tabung ukuran enam kubik ke tabung ukuran dua kubik.
"Alasan mereka mengoplos tabung oksigen karena banyak warga dan pihak rumah sakit meminta tabung oksigen kecil. Tabung oksigen diperoleh dari salah satu perusahaan dari Kota Sibolga," ujarnya.
Ia mengaku, satu unit tabung oksigen besar atau ukuran enam kubik bisa dioplos menjadi enam unit tabung oksigen kecil atau ukuran dua kubik.
"Tabung oksigen ukuran besar untuk harga normal dibandrol berkisar Rp 120 ribu. Sedangkan tabung ukuran kecil dibandrol seharga Rp 50 ribu," ujarnya.
Meski ditangguhkan, proses hukum untuk keduanya tetap berjalan sebagaimana yang telah ditentukan. Di mana CV itu melakukan pelanggaran karena tak memiliki izin operasi.
Diketahui, polisi menggerebek penyalur oksigen pada Selasa (6/7/2021). Dua orang diamankan dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Bjorn Kuipers, Wasit Belanda Pertama Pimpin Laga Final Euro
Saat digerebek pemilik tidak mampu menunjukkan izin pengisian tabung oksigen yang didistribusikan ke rumah sakit dan apotek kepada petugas.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Lonjakan COVID-19 di Banyuwangi, Kebutuhan Oksigen Capai 400 Tabung Per Hari
-
RS Jogja Penuh dan Kehabisan Oksigen, Relawan Bawa Pasien Covid-19 Keliling Ditolak Terus
-
Wargabantuwarga.com, Info Ketersediaan Tabung Oksigen, RS Rujukan, Lokasi Vaksinasi
-
Polisi Ringkus Komplotan Penipu Jual Tabung Oksigen Online di Sulsel
-
Polisi Gerebek Penyalur Oksigen di Padangsidimpuan, Diduga Tak Berizin
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak