SuaraSumut.id - Pemerintah akan memberlakukan syarat baru bagi pengguna transportasi udara, hari ini Senin (12/7/2021). Selama PPKM darurat calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR dan sertifikat vaksinasi.
Hasil tes PCR harus dikeluarkan laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sub Koordinator Surveilans Epidemiologi KKP Kelas I Medan, dr Zakirman mengaku, pihaknya masih masih dalam pembahasan untuk menerapkan pemberlakuan itu.
"Ini masih dibicarakan dengan pimpinan, karena kalau diikuti dengan peraturan itu. Jadi belum ada keputusan hingga saat ini dan akan dirapatkan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (12/7/2021).
Untuk keberangkatanmasih memberlakukan peraturan lama sampai ada keputusan dari peraturan yang baru ini.
"Arahannya memang sudah harus terlaksana, tapi itu belum ada kebijakan pimpinan," katanya.
Ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat penerbangan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran Covid-19.
Daftar laboratorium pemeriksa tes PCR tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga: Inggris akan Pakai 3-4-3 di Final Euro 2020, Trippier Starter dan Saka Cadangan
Tag
Berita Terkait
-
Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Masih Dibuka Selama PPKM Darurat
-
Tes Rapid Antigen di Bandara Pekanbaru Batal Gegara Tak Ada Petugas Medis
-
Wanita Menangis Histeris di Bandara, Ditolak Terbang karena Belum Vaksin COVID-19
-
PPKM Mikro Diperketat, Penerbangan di Bandara Silampari Dibatalkan
-
Syarat Terbang dari Bandara Kualanamu ke Jawa dan Bali saat PPKM Darurat
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Ada Anggota Polri Aktif, Kejari Labusel Tak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos, Ini Alasannya
-
12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara Tahun Ini
-
Eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ajukan PK Kasus Korupsi APD COVID-19, MA Jadi Penentu Akhir
-
42.840 Kursi Kereta Api Disediakan Selama Libur Imlek 2026 di Sumatera Utara
-
Link Mudik Gratis Pulang Basamo 2026 Gelombang 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap