Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 Juli 2021 | 06:35 WIB
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Pemerintah akan memberlakukan syarat baru bagi pengguna transportasi udara, hari ini Senin (12/7/2021). Selama PPKM darurat calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR dan sertifikat vaksinasi.

Hasil tes PCR harus dikeluarkan laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sub Koordinator Surveilans Epidemiologi KKP Kelas I Medan, dr Zakirman mengaku, pihaknya masih masih dalam pembahasan untuk menerapkan pemberlakuan itu.

"Ini masih dibicarakan dengan pimpinan, karena kalau diikuti dengan peraturan itu. Jadi belum ada keputusan hingga saat ini dan akan dirapatkan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Inggris akan Pakai 3-4-3 di Final Euro 2020, Trippier Starter dan Saka Cadangan

Untuk keberangkatanmasih memberlakukan peraturan lama sampai ada keputusan dari peraturan yang baru ini.

"Arahannya memang sudah harus terlaksana, tapi itu belum ada kebijakan pimpinan," katanya.

Ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat penerbangan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran Covid-19.

Daftar laboratorium pemeriksa tes PCR tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Rumah Sakit di Kota Bogor Krisis Oksigen, Bima Arya Lapor ke Luhut

Load More