SuaraSumut.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan akan menggelar sidang perdana kasus yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial, Senin (12/11/2021).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dari KPK. Syahrial diduga terlibat rasuah dengan menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin (12/7/2021).
Sesuai penetapan majelis hakim PN Medan, jadwal sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Syahrial didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal saat Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Keduanya dipertemukan oleh Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjung Balai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
Baca Juga: 451 Pasien Covid di Indonesia Meninggal saat Isolasi Mandiri, Jabar Cetak Rekor Tertinggi
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," tukasnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPK
-
Penyidik Robin Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Walkot Tanjungbalai M Syahrial
-
Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim
-
Kasus Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK Stefanus Robin Jalani Sidang Putusan Etik
-
Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran