SuaraSumut.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan akan menggelar sidang perdana kasus yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial, Senin (12/11/2021).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dari KPK. Syahrial diduga terlibat rasuah dengan menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin (12/7/2021).
Sesuai penetapan majelis hakim PN Medan, jadwal sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Syahrial didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal saat Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Keduanya dipertemukan oleh Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjung Balai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
Baca Juga: 451 Pasien Covid di Indonesia Meninggal saat Isolasi Mandiri, Jabar Cetak Rekor Tertinggi
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," tukasnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPK
-
Penyidik Robin Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Walkot Tanjungbalai M Syahrial
-
Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim
-
Kasus Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK Stefanus Robin Jalani Sidang Putusan Etik
-
Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap