SuaraSumut.id - PN Medan membentuk tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan kasus suap Wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Husni Thamrin dan Sulhanudin.
"Perkara itu telah diregistrasi dengan nomor 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu (3/7/2021).
Ditanya kapan sidang mulai digelar di PN Medan, Immanuel mengaku belum mengetahui jadwalnya.
Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada seorang penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
Stefanus diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar penyidikan kasus yang dihadapi oleh Wali kota Tanjung Balai itu dihentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional