Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 Juli 2021 | 13:58 WIB
Pengguna kereta api wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 selama PPKM darurat di Medan. [ist]

SuaraSumut.id - Pengguna kereta api (KA) Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib menunjukkan bukti kartu vaksinasi Covid-19, e-sertifikat, maupun bukti vaksin lainnya.

Aturan itu terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 12 hingga 20 Juli 2021.

Selain itu, pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi pengguna dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Antar Kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Toko di Pasar Tengah Bandar Lampung Tutup selama PPKM Darurat, Pemilik Takut Kena Sanksi

Johannes mengatakan, pengguna di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Pengguna di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan KA Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkapnya.

Pengguna juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Sulsel Akan Bayar Utang Wisata Covid-19 Pekan Ini

Tak Boleh Berbicara di Kereta Api

Load More