SuaraSumut.id - Puskesmas di Aceh diminta untuk standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil evaluasi Ombudsman RI perwakilan Aceh masih adanya ditemukan di beberapa kabupaten/kota belum melengkapi standar pelayanan publik.
"Dari evaluasi kami dan kunjungan lapangan masih ada puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya. Karena itu, kami meminta puskesmas terus berbenah memenuhi standar pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, dilansir dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Ia mengaku, standar pelayanan publik yang belum dipenuhi puskesmas tersebut di antaranya belum ada informasi pelayanan dan petugas menangani pengaduan masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap puskesmas yang belum memenuhi standar pelayanan publik segera melengkapinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan.
Standar pelayanan publik ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Jadi, setiap fasilitas yang memberi pelayanan publik harus memenuhi standar sesuai perundang-undangan.
"Sebenarnya, tenaga kesehatan di puskesmas sudah bekerja maksimal melayani masyarakat. Namun, standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah undang-undang pelayanan publik," kata Taqwaddin.
Taqwaddin mengaku, standar pelayanan publik harus sampai ke akar rumput seperti puskesmas. Pelayanan yang diberikan di antaranya unit gawat darurat (UGD), pelayanan keluarga berencana, serta pelayanan anak dan lanjut usia.
"Puskesmas ini merupakan pelayanan dasar kesehatan bagi warga masyarakat, sehingga standar pelayanan publik harus terpenuhi guna memberikan kepuasan masyarakat," tukasnya.
Baca Juga: Beri Kompensasi ke Klub Liga 1 dan 2, PT LIB Cairkan Hak Komersial Juli 2021
Berita Terkait
-
Oknum Kepsek di Sergai Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pelecehan
-
Ombudsman Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Pemkab
-
Rektor UI Jabat Wakil Komisaris Bank BUMN, Ombudsman: Maladministrasi
-
Beratkan Warga Menengah-Bawah, Ombudsman DKI Minta Tarif Tes Antigen Dievaluasi
-
Ombudsman Beberkan Temuan Terkait Maladministrasi di SMKN 2 Padang
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih