SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menangkap buron kasus pencabulan anak. Terpidana berinisial RD (60) ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Bireuen Mangantar Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).
"RD ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakannya bersalah mencabuli anak dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," katanya.
RD masuk DPO sejak 2017. Petugas yang mendapat laporan tentang keberadaan RD bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
RD sempat hendak melarikan diri saat ditangkap, namun tim bisa mengantisipasinya. Kini, terpidana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen menjalani masa hukuman," ujarnya.
RD didakwa melakukan kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan serta melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan pada di rumah korban pada Desember 2015. RD dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
"Pada persidangan di Pengadilan Bireuen, RD dinyatakan tidak bersalah dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tukasnya.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Berduka, Pedangdut Neneng Anjarwati Meninggal karena COVID-19
Berita Terkait
-
Polisi dan P2TP2A Telisik Korban Lain Kasus Pencabulan Anak di Bengkalis
-
Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Segera Disidangkan
-
Terkuak! Ternyata Ini Motif Pelaku Pencabulan Santri Ponpes di Bantul
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Dugaan Kasus Pencabulan Santri di Bantul, Polisi Sudah Panggil 3 Saksi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli