SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menangkap buron kasus pencabulan anak. Terpidana berinisial RD (60) ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Bireuen Mangantar Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).
"RD ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakannya bersalah mencabuli anak dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," katanya.
RD masuk DPO sejak 2017. Petugas yang mendapat laporan tentang keberadaan RD bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
RD sempat hendak melarikan diri saat ditangkap, namun tim bisa mengantisipasinya. Kini, terpidana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen menjalani masa hukuman," ujarnya.
RD didakwa melakukan kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan serta melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan pada di rumah korban pada Desember 2015. RD dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
"Pada persidangan di Pengadilan Bireuen, RD dinyatakan tidak bersalah dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tukasnya.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Berduka, Pedangdut Neneng Anjarwati Meninggal karena COVID-19
Berita Terkait
-
Polisi dan P2TP2A Telisik Korban Lain Kasus Pencabulan Anak di Bengkalis
-
Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Segera Disidangkan
-
Terkuak! Ternyata Ini Motif Pelaku Pencabulan Santri Ponpes di Bantul
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Dugaan Kasus Pencabulan Santri di Bantul, Polisi Sudah Panggil 3 Saksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana