Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 14 Juli 2021 | 13:46 WIB
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Pencabulan Anak. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menangkap buron kasus pencabulan anak. Terpidana berinisial RD (60) ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Bireuen Mangantar Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).

"RD ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakannya bersalah mencabuli anak dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," katanya.

RD masuk DPO sejak 2017. Petugas yang mendapat laporan tentang keberadaan RD bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Elvy Sukaesih Berduka, Pedangdut Neneng Anjarwati Meninggal karena COVID-19

RD sempat hendak melarikan diri saat ditangkap, namun tim bisa mengantisipasinya. Kini, terpidana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen menjalani masa hukuman," ujarnya.

RD didakwa melakukan kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan serta melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan pada di rumah korban pada Desember 2015. RD dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Pada persidangan di Pengadilan Bireuen, RD dinyatakan tidak bersalah dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tukasnya.



Baca Juga: Ribut dengan Yamaha, Masalah Maverick Vinales ada di Kepalanya Sendiri

Load More