SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran puluhan butir ekstasi yang dikirim dari Makassar ke Medan lewat jalur udara.
"Dikirim lewat jasa titipan kilat via udara," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, kepada wartawan SuaraSumut.id, Kamis (15/7/2021) siang.
Ia mengatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya narkoba yang masuk lewat jalur udara kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dikemas dalam kotak, isinya ada 93 butir ekstasi," ujar Sempana.
Baca Juga: Bangun Selter, PMI Bantu OTG dari Pemukiman Padat untuk Isolasi Mandiri
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan penerima ekstasi berinisial AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Ditangkap di Deli Serdang," ungkapnya.
Ia mengaku, dari pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti ganja seberat 3,4 kg dari tersangka AF.
"Kita juga membekuk tersangka lainnya berinisal I alias Boni (33) warga Medan Sunggal, yang masih satu jaringan dengan AF," katanya.
Dari pemeriksaan, diduga AF merupakan pengedar narkoba antar pulau di Indonesia.
Baca Juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan Landas Kontinen Indonesia
"Kita heran juga kok dari Makassar kirim ke Medan, biasanya kan dari sini ke sana. Rupanya informasi yang kita terima, yang di Makassar mengembalikan barang (narkoba) karena tak paten," imbuhnya.
PPKM darurat narkoba terus jalan
Ia menjelaska, kendati PPKM darurat diberlakukan, namun peredaran narkoba terus jalan.
"Selama PPKM darurat cukup berpengaruh terhadap permintaan (supplay) narkotika, agak menurun. Tapi, tetap beredar," kata Sempana.
Oleh karena itu, pihaknya tetap meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumut. Pihaknya juga menggagalkan peredaran 10 kg ganja yang akan dikirim dari Panyabungan ke Padang Sidempuan, dengan menangkap dua tersangka yakni KGD (29) dan ASH (33) keduanya warga Padang Lawas Utara.
"Total ganja yang diamankan 13.4 kg, sebagian akan langsung dimusnahkan," tandasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Selain Dijebak Isa Zega, Lucinta Luna Dipaksa Ngaku oleh Oknum Polisi saat Terjebak Kasus Narkoba
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Guru Pedalaman Aceh Puji Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Naikan Gaji Pendidik: Kabar yang Telah Lama Kami Nantikan!
-
10 Kecamatan di Medan Terendam Banjir, Ribuan Rumah Terdampak
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya