Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:02 WIB
Tangkapan layar pedagang bersitegang dengan petugas. [Ist]

SuaraSumut.id - Video yang menunjukan cekcok antara petugas patroli PPKM dengan pemilik warung kopi beredar. Kedatangan para petugas gabungan untuk mengimbau agar pemilik menutup warungnya lantaran telah melewati batas operasional yang ditetapkan.

Namun pemilik warkop di Jalan Jalan Gatot Subroto, Medan, yang diketahui bernama Rakesh itu menolak untuk menutup tempat usahanya. Ia beralasan jika tempat usahanya dibatasi bagaimana dia mencari nafkah untuk keluarga dan membiayai sekolah anak-anaknya.

"Saya tahu aturan, saya tahu hukum juga, saya orang sekolahan," ucapnya kepada petugas.

Namun, seorang petugas menjelaskan bahwa selama PPKM darurat ada aturan yang diberlakukan, yakni pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu tidak dibenarkan menyediakan tempat bagi pengunjung makan di tempat.

Baca Juga: Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Oknum Satpol PP Diperiksa Penyidik

Akan tetapi penjelasan petugas itu kembali di bantah oleh pemilik warung dengan mengatakan bahwa selama ini pemerintah hanya menyuruh tutup tapi tidak pernah memberikan bantuan.

"Pemerintah ada kasih bantuan? Ada kasih bantuan (oleh) Bobby? Edy Rahmayadi ada kasih bantuan kepada kami," tanya Rakesh kepada petugas.

Ia mengeluhkan aturan itu karena tidak memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

"Saya tahu aturan. Saya enggak mau ikut aturan pemerintah. Kasih imbauan, kasih (juga) batuan sama rakyat kecil," ungkapnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai pedagang. [Suara.com/Muhlis]

Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta semua pihak harus bersabar. Bobby mengaku, sejak Senin Kota Medan telah berstatus sebagai kota yang melaksanakan PPKM darurat bersama 15 kota lainnya.

Baca Juga: Baru Tahu, Makan Buah Ini Ternyata Ada Waktu Khusus

Sehingga sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi sebagai upaya mengurangi mobilitas guna memutus rantai penularan dan potensi penularan virus varian baru.

"Medan ditetapkan di hari Jumat untuk melaksanakan PPKM darurat, sejak itu hingga hari Minggu kita rapat terus secara maraton untuk menyiapkan pelaksanaannya. Di rapat itu juga kita sudah menyiapkan bantuan kepada warga yang terdampak," kata Bobby, Kamis (15/7/2021).

Ia mengaku, tujuan PPKM darurat bukan untuk mempersulit masyarakat baik untuk membuka usaha dalam memenuhi kebutuhan hidup. Aturan yang diberlakukan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 sehingga perekonomian segera pulih.

"Jadi mohon bersabar lah. Ayo masyarakat, kita bukan mau menindak bukan hanya mau menghukum, ini sebenarnya tujuannya untuk mengajak masyarakat kita sama-sama kita jalankan PPKM darurat ini," ujarnya.

Bobby menegaskan, aturan yang ada sudah jelas bahwa tetap diperbolehkan berjualan namun tidak menyediakan makan di tempat. Tapi aturannya hanya sampai pukul 20.00 WIB, sesuai dengan pemberlakuan PPKM darurat.

"Berjualan tetap boleh, asal tidak ada meja tidak ada kursi, supaya tidak makan di tempat, tapi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Take away silahkan, kita tidak melarang warga berjualan selama sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More