Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 20:41 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution memantau PPKM darurat lewat udara. [Ist]

"Ini gak pernah dipakai ya tempat cuci tangannya, kering terus ini paritnya, sepertinya saya orang pertama," katanya.

Bobby kembali meminta pihak manajemen menunjukan lokasi parkir kendaraan para pekerja.

"Ini penuh kendaraan, ini kalau biasa apa segini juga kendaraan yang ada di parkiran?" Tanya Bobby.

Pihak manajemen mengatakan, kendaraan pekerja yang diperbolehkan bekerja pada hari ini yang merupakan 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Baca Juga: Bogor Waspada Kriminalisasi, Polisi: Jumlah Pendatang dari Luar Daerah Tinggi

"Kalau hari biasa sebelum PPKM, lantai bawah (satu) itu penuh dan padat pak wali," jelasnya.

Bobby mengingatkan kepada pihak manajemen untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan membatasi jumlah karyawan yang hadir sebesar 50 persen.

Dia juga mengatakan, ada sanksi tegas kepada pihak pengusaha yang melanggar PPKM darurat dan tidak mengurangi jumlah pekerja yang datang ke pabrik.

"Ada aturan kepada pemilik usaha yang belum menaati pembatasan jumlah karyawan saat PPKM Darurat," ungkapnya.

PT Industri Karet Deli melalui Supervisor GA, Naharuddin AR mengatakan, pihaknya telah mengikuti aturan PPKM darurat yang diberlakukan oleh Pemkot Medan

Baca Juga: Anak Tahu Kasusnya dengan Askara, Nindy Ayunda Stres hingga Jatuh Sakit

"Kita sangat merespon baik aturan PPKM Darurat yang diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di sektor pekerja yakni dengan menerapkan hanya 50 persen pekerja yang datang dari jumlah 5.300 lebih jumlahnya," katanya.

Load More