SuaraSumut.id - Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG (61) mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia diduga melakukan tindal pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan dilakukan karena LG dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP.
"Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka LG," kata Sumanggar, Rabu (21/7/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000. 000.
LG melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2021. Tersangka dititipkan di RTP Polda Sumut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Kepsek di Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS
-
Perlawanan terhadap Korupsi Diibaratkan Firli Bahuri seperti Perang Badar
-
Aset Tersangka Korupsi Bank Sumut Cabang Galang Disita
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Ambil Sampel Suara Eks Dirut Perumda Jaya Yoory
-
Viral Pria Ingin Buktikan Korupsi dan Ludahi Presiden, Berakhir Ngenes
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum