SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri. Korban diajak masuk ke rumah pelaku berinisial U (38) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Di dalam rumah itu korban dirudapaksa oleh pelaku. Aksi ini berlangsung selama tiga kali. Pelaku yang puas menikmati tubuh korban lalu memberikan uang jajan Rp 5 ribu.
Namun, perbuatan tidak senonoh itu diketahui oleh salah seorang warga, dan melaporkannya kepada orangtua korban.
"Kejadiannya pada bulan Maret 2021," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan, Rabu (21/7/2021).
Orangtua korban yang tidak terima putrinya dilecehkan, lalu membuat laporan ke pihak berwajib. Laporan ini tertuang dalam LP / 108 / III/ 2021/ SU / RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021.
"Setelah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka," kata Ahmad.
Pada Senin (19/7/2021) petugas yang mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya.
"Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah tiga kali mencabuli korban, setelah dicabuli memberikan uang Rp 5 ribu," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Lusa, GOR Matraman Mulai Difungsikan untuk Isolasi OTG dan Gejala Ringan
"Ancaman paling lama 15 tahun kurungan," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Pencabulan Anak
-
Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Segera Disidangkan
-
Terkuak! Ternyata Ini Motif Pelaku Pencabulan Santri Ponpes di Bantul
-
Dugaan Kasus Pencabulan Santri di Bantul, Polisi Sudah Panggil 3 Saksi
-
Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Tanjungpinang Kembali Bertambah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy