Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 Juli 2021 | 20:43 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri. Korban diajak masuk ke rumah pelaku berinisial U (38) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Di dalam rumah itu korban dirudapaksa oleh pelaku. Aksi ini berlangsung selama tiga kali. Pelaku yang puas menikmati tubuh korban lalu memberikan uang jajan Rp 5 ribu.

Namun, perbuatan tidak senonoh itu diketahui oleh salah seorang warga, dan melaporkannya kepada orangtua korban.

"Kejadiannya pada bulan Maret 2021," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan, Rabu (21/7/2021). 

Baca Juga: Lusa, GOR Matraman Mulai Difungsikan untuk Isolasi OTG dan Gejala Ringan

Orangtua korban yang tidak terima putrinya dilecehkan, lalu membuat laporan ke pihak berwajib. Laporan ini tertuang dalam LP / 108 / III/ 2021/ SU / RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021.

"Setelah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka," kata Ahmad.

Pada Senin (19/7/2021) petugas yang mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya.

"Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah tiga kali mencabuli korban, setelah dicabuli memberikan uang Rp 5 ribu," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kepala Dinas Kukar Tantang Warga yang Bilang Covid-19 Direkayasa Magang di Kamar Mayat

"Ancaman paling lama 15 tahun kurungan," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More