SuaraSumut.id - Terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian divonis masing-masing 18 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu.
Hal itu disampaikan langsung majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing secara virtual di ruang sidang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (23/7/2021).
Kedua terdakwa terbukti bersalah kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan.
“Menghukum dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya.
Baca Juga: Hilang Pekerjaan karena Pandemi Covid-19, Sopir Abudemen di Bandar Lampung Jadi Pencuri
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa korban.
"Sedang hal yang meringankan, kedua terdakwa; mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangang dan belum pernah dihukum," katanya.
Hukuman kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurdiono, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara.
Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang ditanya apakah terima, banding dan pikir-pikir langsung menyatakan terima.
"Terima pak Hakim," kata kedua terdakwa.
Baca Juga: Luncurkan Adapto, Dirut Ruangguru : Pemahaman Siswa Akan Lebih Terukur
Berita Terkait
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Lowongan Kerja Host Live Olshop di Medan
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Waspada! Gelombang Tinggi Samudera Hindia Barat Nias Berpotensi 2,5 Meter, Perairan Aceh Juga Terancam
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!