Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 Juli 2021 | 12:03 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi disebut menangkap terduga pelaku pembunuhan Ridhwan, yang mayatnya ditemukan dalam karung dengan kondisi terikat di jembatan Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, pelaku berinsial ZW (25), warga Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia ditangkap pada Sabtu 24 Juli 2021.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya," katanya, dilansir dari Antara, Minggu (25/7/2021).

Ia mengaku, pelaku diduga membunuh korban lalu mengikat kaki dan tangan serta memasukkannya ke dalam karung. Selanjutnya, mayat korban di buang ke sungai jembata desa tersebut.

Baca Juga: Heboh Pasien Covid-19 Dikeroyok, Ketua DPR Minta Pemda Jamin dan Urus Warga Isoman

Korban sempat tidak dikenali saat ditemukan warga karena kondisi membusuk. Mayat itu akhirnya teridentifikasi melalui sidik jari bernama Ridhwan, warga Sungai Pauh Induk, Kota Langsa.

Petugas yang melakukan olah TKP menemukan bercak darah dan barang-barang milik korban hilang di rumahnya. Polisi mencurigai seseorang yang terakhir bertemu korban dan menangkapnya.

Load More