SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, berinisial FT (43) diciduk polisi karena diduga menggelapkan mobil rental.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan FT berawal dari laporan korban Romauli boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah. Pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta.
"Pelaku menjanjikan uang sewa Rp 250 ribu per hari. Ia memberikan DP Rp 500 ribu," katanya, kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Dalam perjanjiannya mobil akan dikembalikan pada 11 Juli 2021. Namun, pada tanggal yang telah ditentukan mobil itu tak kunjung dilembalikan.
"Korban lalu mendatangi rumah FT dan ia menyatakan mobil itu telah dipinjamkan kepada seorang wanit berinisial D," ujarnya.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, FT mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada D. Namun FT tidak tau kemana mobil itu dibawa," jelasnya.
FT dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Eko Yuli Sumbang Perak untuk Indonesia, Berikut Klasemen Medali Olimpiade Tokyo
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Bisa Dipakai di CFD Medan
-
101 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh, Masyarakat Diimbau Tidak Membeli
-
Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal
-
Daycare Baby Preneur di Banda Aceh Ditutup Permanen Usia Kasus Penganiayaan Balita
-
Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh