Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 26 Juli 2021 | 14:42 WIB
Rumah Makan Minang di Medan meminta agar durasi makan 20 menit ditambah. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.

Haris, salah seorang pemilik rumah makan Minang di Jalan Prof HM Yamin Medan mengaku, kondisi ini membuat tidak nyaman pengunjung yang datang, karena dipaksa untuk buru-buru menyantap hidangan makanan.

"Kalau bisa ditambah jangan 20 menit, habis makan cuci tangan, belum lagi merokok. Kalau cuma 20 menit saja kuranglah," kata Haris, Senin (26/7/2021).

Untuk itu, ia meminta pemerintah memberi kelonggaran kepada masyarakat yang menyantap makanan di rumah makan.

Baca Juga: Barcelona Hajar Girona, Ronald Koeman Puji Kualitas Memphis Depay

"Hidangkan makanan sekitar 5 menit, makan sekitar 15 menit, belum merokok lagi. Kalau bisa tambahlah dikit, 40 menit pas, kan gak mungkin langsung dipaksa suruh cabut," katanya.

Ia mengaku, pengunjung yang datang ke rumah makan durasinya tidak seperti di warung kopi.

"Kalau warkop kan bisa berjam-jam nongkrong, rumah makan kan gak, siap makan rokok sebatang gerak," ujarnya.

Haris menjelaskan, omzet rumah makan miliknya anjlok hingga 70 persen semenjak pemberlakuan PPKM.

"Wahh, turun drastis. Maunya diperhatikan juga lah, kami pedagang rumah makan, dan semua yang terdampak Covid-19 dibantu," harapnya.

Baca Juga: 5 Tips Menjadi Mahasiswa Idaman Dosen

"Kalau saya sendiri belum ada bantuan, maunya adalah, karena terdampak Covid-19. Ini sudah seminggu gak buka akibat PPKM, sepi, ini sekarang baru tiga hari coba buka," sambungnya.

Salah seorang pengunjung rumah makan, Adli (32) mengatakan kebijakan aturan makan 20 menit, ini menyulitkannya.

"Kayak di medan perang, siap makan buru-buru gerak. Mending take way ajalah bang," tukasnya.

Diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Medan diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kota Medan masih berada di level 4 dan Sibolga level 3. Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan dikeluarkan setelah instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima. Hal itu menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.

Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan.

Berdasarkan pidato Presiden Jokowi, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM, seperti bisa makan di tempat dalam waktu 20 menit.

Kontributor : M. Aribowo

Load More