SuaraSumut.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.
Haris, salah seorang pemilik rumah makan Minang di Jalan Prof HM Yamin Medan mengaku, kondisi ini membuat tidak nyaman pengunjung yang datang, karena dipaksa untuk buru-buru menyantap hidangan makanan.
"Kalau bisa ditambah jangan 20 menit, habis makan cuci tangan, belum lagi merokok. Kalau cuma 20 menit saja kuranglah," kata Haris, Senin (26/7/2021).
Untuk itu, ia meminta pemerintah memberi kelonggaran kepada masyarakat yang menyantap makanan di rumah makan.
"Hidangkan makanan sekitar 5 menit, makan sekitar 15 menit, belum merokok lagi. Kalau bisa tambahlah dikit, 40 menit pas, kan gak mungkin langsung dipaksa suruh cabut," katanya.
Ia mengaku, pengunjung yang datang ke rumah makan durasinya tidak seperti di warung kopi.
"Kalau warkop kan bisa berjam-jam nongkrong, rumah makan kan gak, siap makan rokok sebatang gerak," ujarnya.
Haris menjelaskan, omzet rumah makan miliknya anjlok hingga 70 persen semenjak pemberlakuan PPKM.
"Wahh, turun drastis. Maunya diperhatikan juga lah, kami pedagang rumah makan, dan semua yang terdampak Covid-19 dibantu," harapnya.
Baca Juga: Barcelona Hajar Girona, Ronald Koeman Puji Kualitas Memphis Depay
"Kalau saya sendiri belum ada bantuan, maunya adalah, karena terdampak Covid-19. Ini sudah seminggu gak buka akibat PPKM, sepi, ini sekarang baru tiga hari coba buka," sambungnya.
Salah seorang pengunjung rumah makan, Adli (32) mengatakan kebijakan aturan makan 20 menit, ini menyulitkannya.
"Kayak di medan perang, siap makan buru-buru gerak. Mending take way ajalah bang," tukasnya.
Diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Medan diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kota Medan masih berada di level 4 dan Sibolga level 3. Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan dikeluarkan setelah instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima. Hal itu menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.
Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan.
Berita Terkait
-
Ikuti Aturan PPKM Level 4, Ini Lho Tips Makan Tak Lebih dari 20 Menit
-
Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Klaim Karena Lakukan 3T Besar-besaran
-
Daftar Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di PPKM Level 4 Jilid 2, Tak Perlu STRP
-
Soal Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Warteg: Jika Ada yang Meninggal Tersendak, Gimana?
-
Pedagang Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Kebijakan Ngawur, Maju Kena Mundur Kena
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera