SuaraSumut.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.
Haris, salah seorang pemilik rumah makan Minang di Jalan Prof HM Yamin Medan mengaku, kondisi ini membuat tidak nyaman pengunjung yang datang, karena dipaksa untuk buru-buru menyantap hidangan makanan.
"Kalau bisa ditambah jangan 20 menit, habis makan cuci tangan, belum lagi merokok. Kalau cuma 20 menit saja kuranglah," kata Haris, Senin (26/7/2021).
Untuk itu, ia meminta pemerintah memberi kelonggaran kepada masyarakat yang menyantap makanan di rumah makan.
"Hidangkan makanan sekitar 5 menit, makan sekitar 15 menit, belum merokok lagi. Kalau bisa tambahlah dikit, 40 menit pas, kan gak mungkin langsung dipaksa suruh cabut," katanya.
Ia mengaku, pengunjung yang datang ke rumah makan durasinya tidak seperti di warung kopi.
"Kalau warkop kan bisa berjam-jam nongkrong, rumah makan kan gak, siap makan rokok sebatang gerak," ujarnya.
Haris menjelaskan, omzet rumah makan miliknya anjlok hingga 70 persen semenjak pemberlakuan PPKM.
"Wahh, turun drastis. Maunya diperhatikan juga lah, kami pedagang rumah makan, dan semua yang terdampak Covid-19 dibantu," harapnya.
Baca Juga: Barcelona Hajar Girona, Ronald Koeman Puji Kualitas Memphis Depay
"Kalau saya sendiri belum ada bantuan, maunya adalah, karena terdampak Covid-19. Ini sudah seminggu gak buka akibat PPKM, sepi, ini sekarang baru tiga hari coba buka," sambungnya.
Salah seorang pengunjung rumah makan, Adli (32) mengatakan kebijakan aturan makan 20 menit, ini menyulitkannya.
"Kayak di medan perang, siap makan buru-buru gerak. Mending take way ajalah bang," tukasnya.
Diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Medan diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kota Medan masih berada di level 4 dan Sibolga level 3. Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan dikeluarkan setelah instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima. Hal itu menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.
Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan.
Berita Terkait
-
Ikuti Aturan PPKM Level 4, Ini Lho Tips Makan Tak Lebih dari 20 Menit
-
Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Klaim Karena Lakukan 3T Besar-besaran
-
Daftar Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di PPKM Level 4 Jilid 2, Tak Perlu STRP
-
Soal Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Warteg: Jika Ada yang Meninggal Tersendak, Gimana?
-
Pedagang Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Kebijakan Ngawur, Maju Kena Mundur Kena
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak