SuaraSumut.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit.
Haris, salah seorang pemilik rumah makan Minang di Jalan Prof HM Yamin Medan mengaku, kondisi ini membuat tidak nyaman pengunjung yang datang, karena dipaksa untuk buru-buru menyantap hidangan makanan.
"Kalau bisa ditambah jangan 20 menit, habis makan cuci tangan, belum lagi merokok. Kalau cuma 20 menit saja kuranglah," kata Haris, Senin (26/7/2021).
Untuk itu, ia meminta pemerintah memberi kelonggaran kepada masyarakat yang menyantap makanan di rumah makan.
"Hidangkan makanan sekitar 5 menit, makan sekitar 15 menit, belum merokok lagi. Kalau bisa tambahlah dikit, 40 menit pas, kan gak mungkin langsung dipaksa suruh cabut," katanya.
Ia mengaku, pengunjung yang datang ke rumah makan durasinya tidak seperti di warung kopi.
"Kalau warkop kan bisa berjam-jam nongkrong, rumah makan kan gak, siap makan rokok sebatang gerak," ujarnya.
Haris menjelaskan, omzet rumah makan miliknya anjlok hingga 70 persen semenjak pemberlakuan PPKM.
"Wahh, turun drastis. Maunya diperhatikan juga lah, kami pedagang rumah makan, dan semua yang terdampak Covid-19 dibantu," harapnya.
Baca Juga: Barcelona Hajar Girona, Ronald Koeman Puji Kualitas Memphis Depay
"Kalau saya sendiri belum ada bantuan, maunya adalah, karena terdampak Covid-19. Ini sudah seminggu gak buka akibat PPKM, sepi, ini sekarang baru tiga hari coba buka," sambungnya.
Salah seorang pengunjung rumah makan, Adli (32) mengatakan kebijakan aturan makan 20 menit, ini menyulitkannya.
"Kayak di medan perang, siap makan buru-buru gerak. Mending take way ajalah bang," tukasnya.
Diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Medan diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kota Medan masih berada di level 4 dan Sibolga level 3. Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan dikeluarkan setelah instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima. Hal itu menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.
Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan.
Berita Terkait
-
Ikuti Aturan PPKM Level 4, Ini Lho Tips Makan Tak Lebih dari 20 Menit
-
Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Klaim Karena Lakukan 3T Besar-besaran
-
Daftar Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di PPKM Level 4 Jilid 2, Tak Perlu STRP
-
Soal Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Warteg: Jika Ada yang Meninggal Tersendak, Gimana?
-
Pedagang Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Kebijakan Ngawur, Maju Kena Mundur Kena
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap