SuaraSumut.id - Lima orang ditetapkan tersangka kasus penyiraman air keras kepada Persada Bhayangkara Sembiring (25) di Medan. Kelima tersangka berinisial SS (41), HST (36), IIB (39), UA, dan N.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka SS merupakan otak penyiraman air keras dan disebut mengatur pertemuan dengan korban.
HST berperan berkomunikasi dan membuat janji bertemu dengan korban. Kemudian IIB berperan mencari eksekutor, UA berperan sebagai joki dan N yang menyiram air keras ke korban.
"Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Tatan, Senin (2/8/2021).
Tatan mengaku, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan mulai dari sejak kejadian, Minggu (25/7/2021) malam di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari pemeriksaan terungkap motif penganiayaan ini karena lokasi gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan di kawasan Medan Tuntungan yang diberitakan oleh korban.
"Motifnya memberikan efek jera terhadap korban, pelaku merasa resah, terancam karena bolak balik diberitakan kemudian merasa diteror seperti itu, sehingga para pelaku berinisiatif memberikan pelajaran terhadap korban," katanya.
Motif ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap isi percakapan WhatsApp (WA) di ponsel tersangka maupun korban.
"Itu terfaktakan dari WA yang kita screenshot baik terhadap otak pelaku dan tersangka HST, itu terfaktakan dari pembicaraan mereka di WhatsApp," bebernya.
Baca Juga: Waduh! Atlet Korea Selatan Sebut Atlet Iran Peraih Emas Olimpiade Teroris
Dari hasil pemberitaan terkait keberadaan gelper tembak ikan itu, disebut pada Oktober 2020 korban mendapat 'jatah' Rp 500 ribu dan terus meningkat tiap bulannya.
Namun, pada Juli 2021 pihak pengelola telat memberikan 'jatah' kepada korban karena diduga sepi akibat dampak PPKM. Korban yang tak terima, mengancam akan memberitakan di situs websitenya.
"Dari lima ratus ribu (jatah tiap bulan) meningkat satu juta, meningkat dua juta, dan meningkat empat juta. Kemudian di bulan Juli itu telat di tanggal 24 belum diserahkan yang harusnya tanggal 21, sehingga korban membuat berita tapi belum dishare," kata Tatan.
Ia menegaskan, bahwa lokasi gelper tembak ikan tersebut diduga arena judi. Sehingga, pada awal tahun 2021, pihak polisi melakukan penindakan di lokasi tersebut.
"Para pelaku berencana untuk membuka kembali," ungkapnya.
Karena kesal terhadap korban, kata Tatan, tersangka HST mengatur pertemuan dengan korban untuk memberikannya pelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli