SuaraSumut.id - Lima orang ditetapkan tersangka kasus penyiraman air keras kepada Persada Bhayangkara Sembiring (25) di Medan. Kelima tersangka berinisial SS (41), HST (36), IIB (39), UA, dan N.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka SS merupakan otak penyiraman air keras dan disebut mengatur pertemuan dengan korban.
HST berperan berkomunikasi dan membuat janji bertemu dengan korban. Kemudian IIB berperan mencari eksekutor, UA berperan sebagai joki dan N yang menyiram air keras ke korban.
"Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Tatan, Senin (2/8/2021).
Tatan mengaku, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan mulai dari sejak kejadian, Minggu (25/7/2021) malam di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari pemeriksaan terungkap motif penganiayaan ini karena lokasi gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan di kawasan Medan Tuntungan yang diberitakan oleh korban.
"Motifnya memberikan efek jera terhadap korban, pelaku merasa resah, terancam karena bolak balik diberitakan kemudian merasa diteror seperti itu, sehingga para pelaku berinisiatif memberikan pelajaran terhadap korban," katanya.
Motif ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap isi percakapan WhatsApp (WA) di ponsel tersangka maupun korban.
"Itu terfaktakan dari WA yang kita screenshot baik terhadap otak pelaku dan tersangka HST, itu terfaktakan dari pembicaraan mereka di WhatsApp," bebernya.
Baca Juga: Waduh! Atlet Korea Selatan Sebut Atlet Iran Peraih Emas Olimpiade Teroris
Dari hasil pemberitaan terkait keberadaan gelper tembak ikan itu, disebut pada Oktober 2020 korban mendapat 'jatah' Rp 500 ribu dan terus meningkat tiap bulannya.
Namun, pada Juli 2021 pihak pengelola telat memberikan 'jatah' kepada korban karena diduga sepi akibat dampak PPKM. Korban yang tak terima, mengancam akan memberitakan di situs websitenya.
"Dari lima ratus ribu (jatah tiap bulan) meningkat satu juta, meningkat dua juta, dan meningkat empat juta. Kemudian di bulan Juli itu telat di tanggal 24 belum diserahkan yang harusnya tanggal 21, sehingga korban membuat berita tapi belum dishare," kata Tatan.
Ia menegaskan, bahwa lokasi gelper tembak ikan tersebut diduga arena judi. Sehingga, pada awal tahun 2021, pihak polisi melakukan penindakan di lokasi tersebut.
"Para pelaku berencana untuk membuka kembali," ungkapnya.
Karena kesal terhadap korban, kata Tatan, tersangka HST mengatur pertemuan dengan korban untuk memberikannya pelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan