Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 02 Agustus 2021 | 14:49 WIB
Tersangka Penyiraman Air Keras di Medan Digiring Polisi. [Ist]

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More