SuaraSumut.id - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp 49,1 miliar.
Kelima tersangka berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan," kata Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, melansir dari Antara, Sabtu (7/8/2021).
Diah mengatakan, dana pembangunan bersumber dari APBN. Pembangunan monumen dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
Pada 2012 proyek dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Sedangkan pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar serta 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," katanya.
Hasil pemeriksaan ahli diketahui kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.
"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," tukasnya.
Baca Juga: 5 Senjata Paling Mematikan Dalam Sejarah Umat Manusia
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bansos, Anak Bupati Bandung Barat akan Segera Diadili
-
Terbukti Sah Terlibat Korupsi, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
-
Ketua Koperasi di Jogja Korupsi Parkir ABA Rp4,1 M, Walkot: Di Komaba Cari Duit Sana Sini
-
Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali
-
Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba