Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 16:58 WIB
Ilustrasi- lima orang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi  pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp 49,1 miliar.

Kelima tersangka berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan," kata Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, melansir dari Antara, Sabtu (7/8/2021).

Diah mengatakan, dana pembangunan bersumber dari APBN. Pembangunan monumen dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Baca Juga: 5 Senjata Paling Mematikan Dalam Sejarah Umat Manusia

Pada 2012 proyek dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Sedangkan pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar serta 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," katanya.

Hasil pemeriksaan ahli diketahui kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.

"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," tukasnya.

Baca Juga: Fraksi PKS Keluarkan Instruksi Potong Gaji Anggota Dewannya untuk Bansos Covid-19

Load More