SuaraSumut.id - Sebanyak delapan orang diamankan petugas Satpol PP karena membuang sampah sembarangan.
Salah satu diantaranya kedapatan membuang 25 karung sampah limbah permen karet di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah.
"Limbah tersebut dibawa dari Bandung dan dibuang di Cianjur," kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, melansir dari Antara, Senin (9/8/2021).
Petugas melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diberi sanksi denda Rp 200 ribu. Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Sedangkan tujuh orang lainnya ditangkap petugas saat membuang sampah rumah tangga hanya mendapatkan teguran.
“Mereka yang terjaring langsung didata, jika kembali melakukan hal yang sama, akan dikenakan sanksi. Ini akan terus digelar agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan diterapkan secara bijak dan sudah diatur dalam Perda, terlebih selama ini, DLH telah menerapkan berbagai sistem agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Termasuk menyediakan bak sampah sementara dengan jumlah ratusan titik hingga jadwal pengambilan sampah rumah tangga yang rutin di lakukan petugas kebersihan setiap harinya, sehingga alasan warga yang terjaring tidak dapat diterima.
"Kami mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena jika tertangkap akan dikenakan sanksi teguran hingga tipiring. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan kota Cianjur," tukasnya.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini ke ITS, Motor Listrik Gesits Siap Dimodifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit