SuaraSumut.id - Sebanyak delapan orang diamankan petugas Satpol PP karena membuang sampah sembarangan.
Salah satu diantaranya kedapatan membuang 25 karung sampah limbah permen karet di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah.
"Limbah tersebut dibawa dari Bandung dan dibuang di Cianjur," kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, melansir dari Antara, Senin (9/8/2021).
Petugas melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diberi sanksi denda Rp 200 ribu. Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Sedangkan tujuh orang lainnya ditangkap petugas saat membuang sampah rumah tangga hanya mendapatkan teguran.
“Mereka yang terjaring langsung didata, jika kembali melakukan hal yang sama, akan dikenakan sanksi. Ini akan terus digelar agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan diterapkan secara bijak dan sudah diatur dalam Perda, terlebih selama ini, DLH telah menerapkan berbagai sistem agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Termasuk menyediakan bak sampah sementara dengan jumlah ratusan titik hingga jadwal pengambilan sampah rumah tangga yang rutin di lakukan petugas kebersihan setiap harinya, sehingga alasan warga yang terjaring tidak dapat diterima.
"Kami mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena jika tertangkap akan dikenakan sanksi teguran hingga tipiring. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan kota Cianjur," tukasnya.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini ke ITS, Motor Listrik Gesits Siap Dimodifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mahasiswa Ngebut Bawa Mobil Tabrak Motor di Medan, IRT Tewas
-
Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh
-
5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya