SuaraSumut.id - Sebanyak delapan orang diamankan petugas Satpol PP karena membuang sampah sembarangan.
Salah satu diantaranya kedapatan membuang 25 karung sampah limbah permen karet di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah.
"Limbah tersebut dibawa dari Bandung dan dibuang di Cianjur," kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, melansir dari Antara, Senin (9/8/2021).
Petugas melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diberi sanksi denda Rp 200 ribu. Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini ke ITS, Motor Listrik Gesits Siap Dimodifikasi
Sedangkan tujuh orang lainnya ditangkap petugas saat membuang sampah rumah tangga hanya mendapatkan teguran.
“Mereka yang terjaring langsung didata, jika kembali melakukan hal yang sama, akan dikenakan sanksi. Ini akan terus digelar agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan diterapkan secara bijak dan sudah diatur dalam Perda, terlebih selama ini, DLH telah menerapkan berbagai sistem agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Termasuk menyediakan bak sampah sementara dengan jumlah ratusan titik hingga jadwal pengambilan sampah rumah tangga yang rutin di lakukan petugas kebersihan setiap harinya, sehingga alasan warga yang terjaring tidak dapat diterima.
"Kami mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena jika tertangkap akan dikenakan sanksi teguran hingga tipiring. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan kota Cianjur," tukasnya.
Baca Juga: Artis Isyana Sarasvati Kecelakaan, Jarinya Terbakar
Berita Terkait
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Pergerakan Tanah Meluas di Kadupandak Cianjur, 63 Rumah Rusak, Ratusan Warga Mengungsi
-
Penggunan Sistem Sirkular Dinilai Pelaku Industri Bisa Kurangi Sampah Plastik
-
LPKR Alihkan 3.200 Ton Sampah, Perkuat Inisiatif 3R
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap