SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Aceh, berinisial S, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
"Dalam kasus ini ada dua orang ditetapkan tersangka, yaitu S dan DEP (konsultan)," kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, melansir Antara, Rabu (11/8/2021).
Ia mengatakan, kasus ini berawal saat Dinas Sosial Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Total anggaran program mencapai Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Program itu menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni Rp 19,35 juta.
"Tersangka S meminta DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban. Biaya rencana anggaran dan gambar Rp 500 ribu dan laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp 500 ribu, sehingga total Rp 1,5 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, biaya itu dibebankan kepada penerima bantuan. Sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp1,5 juta.
"Sebelum pencairan tahap pertama, S mengingatkan masing-masing ketua kelompok penerima jika telah mencairkan bantuan segera melakukan pembayaran Rp 1,5 juta kepada DEP," ujarnya.
Padahal berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.
"Dalam peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan, termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan peraturan wali kota tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Tol Cigombong - Cibadak Diharapkan Rampung pada Akhir 2021
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 375 juta," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong BBPLK Semarang Jadi Wilayah Bebas Korupsi
-
Juliari Minta Dibebaskan Dari Hukuman Korupsi Bansos, Publik: Kami Muak Lihat Tingkahmu
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik
-
Diduga Telibat Kasus Korupsi, Kantor PT Bumirejo Berada di Rumah Bupati Banjarnegara
-
Potensi Korupsi di KPK Diungkap Mantan Jubir KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana