SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Aceh, berinisial S, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
"Dalam kasus ini ada dua orang ditetapkan tersangka, yaitu S dan DEP (konsultan)," kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, melansir Antara, Rabu (11/8/2021).
Ia mengatakan, kasus ini berawal saat Dinas Sosial Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Total anggaran program mencapai Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Program itu menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni Rp 19,35 juta.
"Tersangka S meminta DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban. Biaya rencana anggaran dan gambar Rp 500 ribu dan laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp 500 ribu, sehingga total Rp 1,5 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, biaya itu dibebankan kepada penerima bantuan. Sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp1,5 juta.
"Sebelum pencairan tahap pertama, S mengingatkan masing-masing ketua kelompok penerima jika telah mencairkan bantuan segera melakukan pembayaran Rp 1,5 juta kepada DEP," ujarnya.
Padahal berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.
"Dalam peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan, termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan peraturan wali kota tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Tol Cigombong - Cibadak Diharapkan Rampung pada Akhir 2021
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 375 juta," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong BBPLK Semarang Jadi Wilayah Bebas Korupsi
-
Juliari Minta Dibebaskan Dari Hukuman Korupsi Bansos, Publik: Kami Muak Lihat Tingkahmu
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik
-
Diduga Telibat Kasus Korupsi, Kantor PT Bumirejo Berada di Rumah Bupati Banjarnegara
-
Potensi Korupsi di KPK Diungkap Mantan Jubir KPK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum