SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Aceh, berinisial S, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
"Dalam kasus ini ada dua orang ditetapkan tersangka, yaitu S dan DEP (konsultan)," kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, melansir Antara, Rabu (11/8/2021).
Ia mengatakan, kasus ini berawal saat Dinas Sosial Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Total anggaran program mencapai Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Program itu menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni Rp 19,35 juta.
"Tersangka S meminta DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban. Biaya rencana anggaran dan gambar Rp 500 ribu dan laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp 500 ribu, sehingga total Rp 1,5 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, biaya itu dibebankan kepada penerima bantuan. Sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp1,5 juta.
"Sebelum pencairan tahap pertama, S mengingatkan masing-masing ketua kelompok penerima jika telah mencairkan bantuan segera melakukan pembayaran Rp 1,5 juta kepada DEP," ujarnya.
Padahal berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.
"Dalam peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan, termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan peraturan wali kota tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Tol Cigombong - Cibadak Diharapkan Rampung pada Akhir 2021
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 375 juta," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong BBPLK Semarang Jadi Wilayah Bebas Korupsi
-
Juliari Minta Dibebaskan Dari Hukuman Korupsi Bansos, Publik: Kami Muak Lihat Tingkahmu
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik
-
Diduga Telibat Kasus Korupsi, Kantor PT Bumirejo Berada di Rumah Bupati Banjarnegara
-
Potensi Korupsi di KPK Diungkap Mantan Jubir KPK
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut