Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:26 WIB
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Mal di Jawa Barat telah diizinkan buka pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Namun demikian, pengunjung berusia 12 dan di atas 70 tahun dilarang masuk.

"Mal sudah diizinkan buka, tapi dengan syarat anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, melansir Antara, Rabu (11/8/2021).

Agus mengatakan, pembatasan usia tersebut mengingat mereka yang paling rentan terpapar Covid-19.

Meski mal dan pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka pada masa PPKM, namun dikhususkan bagi warga yang masuk dalam kriteria.

Baca Juga: Kocak! Viral Video Gegara Google Maps, Dua Cewek Ini Nyasar hingga Masuk Tol

Pemkot Cirebon juga membatasi kapasitas pengunjung yang akan masuk ke dalam mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Saat ini kapasitas hanya 25 persen saja, jadi protokol kesehatan bisa benar-benar diterapkan," katanya.

Untuk operasional mal, kata Agus, buka mulai jam 10.00 WIB dan harus tutup jam 20.00 WIB. Untuk pemantauan penerapan protokol kesehatan, pihak mal juga sudah memiliki satgas. Mereka selalu mengecek dan memonitor penerapan prokes.

"Kalau kita lihat di mal itu sudah patuh terhadap protokol kesehatan dan juga memiliki satgas untuk pengawasannya," tukasnya.

Baca Juga: Viral, Kiai Ini Meninggal Dunia Usai Baca Syahadat di Acara Pernikahan

Load More