Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:41 WIB
Kripto Rp 8 Triliun Melayang di PolyNetwork. [Ist]

SuaraSumut.id - Peretas PolyNetwork mengklaim bakal mengembalikan kripto Rp 8 triliun. Pasalnya, pihak pengelola PolyNetwork akan mempermasalhkan hal itu kepada pihak berwenang.

"Kami terus mencoba berkomunikasi agar kripto curian bisa dikembalikan segera. Kripto yang curi terbesar dalam sejarah DeFi dan pihak berwenang lintas negara bisa mengkategorikan sebagai kejahatan ekonomi besar. Mari kita berbincang mencari solusinya,” kata pihak PolyNetwork di Twitter, melansir blockchainmedia.id--jaringan suara.com, Rabu (11/8/2021).

Sekitar 4 jam yang lalu pihak peretas kemudian meresponnya. Tampak pada catatan transaksi di blockchain Ethereum terkait peretasan tertulis "Ready to return the fund!".

Gayung pun bersambut dan pihak PolyNetwork menginformasikan address tujuan pengembalian kripto itu. Kekinian tidak jelas berapa kripto yang siap dikembalikan.

Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Kardus dan Terpal di Cakung Ternyata Hamil 5 Bulan

Diberitakan, kripto senilai Rp 8,6 triliun disebut melayang dari DeFi PolyNetwork, pada Selasa (10/8/2017). Hal ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah DeFi dan dapat jadi modus rug pull oleh developer PolyNetwork.

Kabar peretasan diberitahu oleh pengelola PolyNetwork melalui Twitter. Nilai kripto sejauh ini disedot oleh peretas mencapai US$600 juta atau setara Rp 8,6 triliun saat peretasan terjadi.

Berdasarkan kajian BlockSec, peretasan bisa jadi merupakan dugaan hasil dari "kebocoran private key yang digunakan untuk menandatangani (sign) pesan antar blockchain" atau "bug dalam proses penandatanganan PolyNetwork yang telah disalahgunakan untuk menandatangani pesan yang dibuat".

Pengembang Ethereum dan peneliti keamanan Mudit Gupta menulis, bahwa PolyNetwork menggunakan dompet multisig (setiap transaksi perlu lebih dari dua tandatangan) untuk transaksi.

Sejauh ini pihak PolyNetwork sudah bekerjasama dengan sejumlah bursa kripto, di antara Binance dan OKEx untuk memblokir aliran dana kripto itu.

Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Terpal di Cakung, Keluarga Sebut Pembunuh Maroah Sudah Ditangkap

Load More