SuaraSumut.id - DPRK Banda Aceh menyiapkan rancangan qanun soal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi situs sejarah.
"Pembuatan qanun sebagai payung hukum terhadap situs bersejarah yang ada di wilayah Banda Aceh. Dengan adanya payung hukum, maka situs-situs sejarah di Banda Aceh akan terlindungi, dan tidak boleh diganggu lagi," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).
Ia mengaku, sejauh ini pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya telah selesai. Hanya saja pasca digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) banyak masukan serta saran yang harus diakomodir kembali.
Pihaknya juga telah mengevaluasi penyempurnaan dan membawanya qanun tersebut untuk kemudian dilakukan konsultasi serta perbaikan ke Pemerintah Aceh sebelum diparipurnakan.
Baca Juga: Kader PSI Bersitegang Dengan Polisi Gegara Ganjil Genap: Gua yang Bikin, Gua yang Bingung
"Artinya kita tim bersama para tenaga ahli dan dinas terkait sudah duduk kembali untuk finalisasi qanun ini," ujarnya.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang penetapan situs cagar budaya dengan peringkat situs yang telah ditetapkan, terutama yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
"Ada situs sejarah yang di bawah pengawasan kota, kemudian ada yang di tingkat pengawasan provinsi, hingga pengawasan tingkat pusat," katanya.
Adapun tempat bersejarah di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yakni komplek makam kandang meuh, makam raja-raja dinasti bugis.
Kemudian, juga ada makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, dan makam Tgk di Blang Oi.
Baca Juga: Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua
Berita Terkait
-
Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Persiraja Tantang Klub Liga Super Malaysia, Manajer: Harumkan Aceh di Kancah Internasional
-
Baalbek, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lebanon, di Ambang Serangan Israel!
-
Mengenal Kembali Gedung Sarekat Islam: Warisan Sejarah yang Terlupakan
-
Sejumlah Aset Milik Peruri Ditetapkan Sebagai Warisan Nasional
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024
-
4 Korban Hilang saat Longsor di Karo Ditemukan Meninggal Dunia