SuaraSumut.id - DPRK Banda Aceh menyiapkan rancangan qanun soal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi situs sejarah.
"Pembuatan qanun sebagai payung hukum terhadap situs bersejarah yang ada di wilayah Banda Aceh. Dengan adanya payung hukum, maka situs-situs sejarah di Banda Aceh akan terlindungi, dan tidak boleh diganggu lagi," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).
Ia mengaku, sejauh ini pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya telah selesai. Hanya saja pasca digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) banyak masukan serta saran yang harus diakomodir kembali.
Pihaknya juga telah mengevaluasi penyempurnaan dan membawanya qanun tersebut untuk kemudian dilakukan konsultasi serta perbaikan ke Pemerintah Aceh sebelum diparipurnakan.
"Artinya kita tim bersama para tenaga ahli dan dinas terkait sudah duduk kembali untuk finalisasi qanun ini," ujarnya.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang penetapan situs cagar budaya dengan peringkat situs yang telah ditetapkan, terutama yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
"Ada situs sejarah yang di bawah pengawasan kota, kemudian ada yang di tingkat pengawasan provinsi, hingga pengawasan tingkat pusat," katanya.
Adapun tempat bersejarah di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yakni komplek makam kandang meuh, makam raja-raja dinasti bugis.
Kemudian, juga ada makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, dan makam Tgk di Blang Oi.
Baca Juga: Kader PSI Bersitegang Dengan Polisi Gegara Ganjil Genap: Gua yang Bikin, Gua yang Bingung
Berita Terkait
-
AS Kembalikan 3 Objek Diduga Cagar Budaya Milik Indonesia
-
Anak Muda Metro Revitalisasi Cagar Budaya Rumah Dokter, Andalkan Dana Publik
-
Keberanian Bobby Nasution, Robohkan Bangunan Perusak Cagar Budaya-Segel Centre Point Mall
-
Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan
-
Koleksi Warga Kabupaten Wajo Ini Jadi Benda Cagar Budaya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya