Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Ilustrasi - Masyarakat peduli sejarah sedang membersihkan nisan makam raja-raja Aceh di kawasan situs cagar budaya, di Banda Aceh [ANTARA]

SuaraSumut.id - DPRK Banda Aceh menyiapkan rancangan qanun soal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi situs sejarah.

"Pembuatan qanun sebagai payung hukum terhadap situs bersejarah yang ada di wilayah Banda Aceh. Dengan adanya payung hukum, maka situs-situs sejarah di Banda Aceh akan terlindungi, dan tidak boleh diganggu lagi," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).

Ia mengaku, sejauh ini pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya telah selesai. Hanya saja pasca digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) banyak masukan serta saran yang harus diakomodir kembali.

Pihaknya juga telah mengevaluasi penyempurnaan dan membawanya qanun tersebut untuk kemudian dilakukan konsultasi serta perbaikan ke Pemerintah Aceh sebelum diparipurnakan.

Baca Juga: Kader PSI Bersitegang Dengan Polisi Gegara Ganjil Genap: Gua yang Bikin, Gua yang Bingung

"Artinya kita tim bersama para tenaga ahli dan dinas terkait sudah duduk kembali untuk finalisasi qanun ini," ujarnya.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang penetapan situs cagar budaya dengan peringkat situs yang telah ditetapkan, terutama yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.

"Ada situs sejarah yang di bawah pengawasan kota, kemudian ada yang di tingkat pengawasan provinsi, hingga pengawasan tingkat pusat," katanya.

Adapun tempat bersejarah di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yakni komplek makam kandang meuh, makam raja-raja dinasti bugis.

Kemudian, juga ada makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, dan makam Tgk di Blang Oi.

Baca Juga: Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua

Load More