SuaraSumut.id - DPRK Banda Aceh menyiapkan rancangan qanun soal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi situs sejarah.
"Pembuatan qanun sebagai payung hukum terhadap situs bersejarah yang ada di wilayah Banda Aceh. Dengan adanya payung hukum, maka situs-situs sejarah di Banda Aceh akan terlindungi, dan tidak boleh diganggu lagi," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).
Ia mengaku, sejauh ini pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya telah selesai. Hanya saja pasca digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) banyak masukan serta saran yang harus diakomodir kembali.
Pihaknya juga telah mengevaluasi penyempurnaan dan membawanya qanun tersebut untuk kemudian dilakukan konsultasi serta perbaikan ke Pemerintah Aceh sebelum diparipurnakan.
"Artinya kita tim bersama para tenaga ahli dan dinas terkait sudah duduk kembali untuk finalisasi qanun ini," ujarnya.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang penetapan situs cagar budaya dengan peringkat situs yang telah ditetapkan, terutama yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
"Ada situs sejarah yang di bawah pengawasan kota, kemudian ada yang di tingkat pengawasan provinsi, hingga pengawasan tingkat pusat," katanya.
Adapun tempat bersejarah di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yakni komplek makam kandang meuh, makam raja-raja dinasti bugis.
Kemudian, juga ada makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, dan makam Tgk di Blang Oi.
Baca Juga: Kader PSI Bersitegang Dengan Polisi Gegara Ganjil Genap: Gua yang Bikin, Gua yang Bingung
Berita Terkait
-
AS Kembalikan 3 Objek Diduga Cagar Budaya Milik Indonesia
-
Anak Muda Metro Revitalisasi Cagar Budaya Rumah Dokter, Andalkan Dana Publik
-
Keberanian Bobby Nasution, Robohkan Bangunan Perusak Cagar Budaya-Segel Centre Point Mall
-
Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan
-
Koleksi Warga Kabupaten Wajo Ini Jadi Benda Cagar Budaya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya