Suhardiman
Senin, 19 Juli 2021 | 06:30 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Centre Point Mall Medan karena menunggak pajak. [Ist]

SuaraSumut.id - Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sejumlah masalah besar yang selama ini luput dari penanganan disikapi dan dituntaskan.  

Sejak dilantik 26 Februari silam hingga kini, dua masalah besar yang selama ini luput dari penanganan, yaitu bangunan perusak cagar budaya dan penunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Dengan berani Bobby Nasution menyelesaikannya sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sikap tegas Bobby terhadap bangunan perusak cagar budaya telah dibuktikan dengan dengan merobohkan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu. 

Selain merusak cagar budaya, bangunan itu juga didirikan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bobby ingin semua pihak dapat mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Apalagi orang nomor satu di Pemkot Medan itu fokus untuk membenahi kawasan Kesawan dan masuk menjadi program prioritasnya.

Ketegasan Bobby membuahkan hasil. Pasca dirobohkan dua kali, kini pihak pemilik bangunan akhirnya memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. 

Selain mengembalikan ke bentuk bangunan semula sebelum dirubuhkan, pemilik bangunan juga mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan. Setelah mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang ada, si pemilik dapat kembali melanjutkan pembangunan.

Langkah berani Bobby Nasution kembali diperlihatkan saat menyegel Centre Point Mall, pada Jumat (9/7/2021). Penyegelan dilakukan karena menunggak pajak Rp 56 miliar. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin penertiban bangunan ilegal di Kesawan, Medan [Ist]

Penyegelan dilakukan karena dari tahun 2010 hingga sekarang, Center Point Mall hanya membayar pajak di tahun 2017. Meski ada skema pembayaran yang ditawarkan ke Pemkot Medan, namun itu belum bisa dinyatakan deal. Sebab, pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena sudah dari tahun 2010.

"Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali," kata saat itu. 

Baca Juga: Proses Pemadaman Kantor BPOM, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Tindakan berani Bobby membuahkan hasil. Pada Rabu (14/7/2021), Pemkot Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas tanda segela yang terpasang di pintu masuk mall itu. Pembukaan segel dilakukan karena pihak manajemen membayar Rp 23 miliar dari total Rp 56 miliar tunggakan pajaknya.

"Setelah pihak manajemen membayar tunggakan pajak Rp 23 miliar, maka kita melepaskan segelnya," kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan usai membuka segel tersebut.

Ia menjelaskan, pembukaan segela dilakukan setelah PT ACK selaku pihak pengelola membayar tunggakan pajak Rp 56 miliar dengan cicilan hingga akhir tahun. 

"PT ACK menyatakan akan membayar keseluruhan tunggakan pajaknya dengan mencicil. Yang baru masuk ke kas kita saat ini sebesar Rp 20 miliar. Mereka sudah berjanji akan membayarkan kekurangan Rp 3 miliar di bulan ini juga. Artinya, total yang akan diterima Pemkot Medan untuk bulan Juli ini Rp 23 miliar," katanya.

Centre Point Mall Medan disegel karena menunggak pajak. [Ist]

Tindakan tegas Bobby mendapat apresiasi dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) Faisal Andri Mahrawa. 

"Saya sangat mengapresiasi kedua tindakan tersebut. Ketegasan untuk menjalankan regulasi harus dilakukan. Tentu saja dengan tanpa pandang bulu. Sebab, jika regulasi yang baik sudah ditegakkan, tentu ada nilai manfaat yang akan mengikutinya," katanya.

Load More