Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:28 WIB
Pakar Dermatologis, dr Richard Lee, MARS. (Screenshot YouTube/dr Richard` Lee, MARS)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dr Richard Lee di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021). Kabar penangkapan itu diungkap istri dr Richard Lee, Reni Effendi melalu sebuah video yang disebar di Instagram Story.

Penangkapan Richard disebut terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kartika Putri. Namun demikian, polisi membantah hal itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku, dr Richard ditangkap karena berusaha menghilangkan barang bukti.

"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri, melansir dari matamata.com, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Buka Sinyal Perbolehkan Pengunjung Mall Makan di Tempat

"Tanggal 9 Agustus berdasar penyelidikan barang bukti adanya satu ilegal akses, di akun yang sudah menjadi barang bukti dari pihak penyidik," katanya.

Barang bukti itu berupa ponsel dan telah disita sejak 8 Juli 2021. Setelah ditelusuri, yang melakukan ilegal akses adalah Dokter Richard Lee.

"Ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses di akun yang jadi barang bukti dilakukan sendiri oleh RL. Ini hasil pendalaman yang kita lakukan," katanya.

Load More