SuaraSumut.id - Seorang gadis berusia 15 tahun disebut memiliki keterbelakangan mental diduga dicabuli oleh pamannya. Peristiwa terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi dihimpun, pelaku ATM (38) melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (14/8/2021) di rumahnya. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.
Lantaran melihat suasana rumah dalam keadaan sepi mencul niat pelaku. Ia mendekati korban dan menariknya ke kamar. Pelaku lalu mencabuli korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mengungkap perbuatan pelaku berinisial ATM (38) kepada kerabatnya dan dilaporkan ke polisi di Polsek Malaka.
Korban lalu menceritakan hal yang dialaminya kepada kerabatnya dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ATM.
"Pelaku sudah ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku juga sudah tetapkan sebagai tersangka kasus percabulan," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo didampingi Kasat Reskrim Iptu Jamari, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).
Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tukasnya.
Baca Juga: Beda Agama, Intip 10 Potret Kompak Shandy Aulia dan Saudara-saudaranya
Berita Terkait
-
Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim
-
Dugaan Pencabulan, Oknum Dokter di Tanah Datar Dilaporkan Perawat
-
Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT
-
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Pencabulan Anak
-
Polisi dan P2TP2A Telisik Korban Lain Kasus Pencabulan Anak di Bengkalis
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli