SuaraSumut.id - Seorang gadis berusia 15 tahun disebut memiliki keterbelakangan mental diduga dicabuli oleh pamannya. Peristiwa terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi dihimpun, pelaku ATM (38) melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (14/8/2021) di rumahnya. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.
Lantaran melihat suasana rumah dalam keadaan sepi mencul niat pelaku. Ia mendekati korban dan menariknya ke kamar. Pelaku lalu mencabuli korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mengungkap perbuatan pelaku berinisial ATM (38) kepada kerabatnya dan dilaporkan ke polisi di Polsek Malaka.
Baca Juga: Beda Agama, Intip 10 Potret Kompak Shandy Aulia dan Saudara-saudaranya
Korban lalu menceritakan hal yang dialaminya kepada kerabatnya dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ATM.
"Pelaku sudah ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku juga sudah tetapkan sebagai tersangka kasus percabulan," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo didampingi Kasat Reskrim Iptu Jamari, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).
Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tukasnya.
Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas