Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:01 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

SuaraSumut.id - Berkas kasus dugaan pungli yang menjerat Camat Padang Tualang, Kepala Desa (Kades) Besilam dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke kejaksaan.

Ketiga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut beberapa waktu lalu.

"Sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir kabarmedan.com, Rabu (25/8/2021).

Namun demikian, Hadi belum mengetahui apakah pelimpahan berkas itu tahap I atau II. Pasalnya, ia belum menerima laporan dari penyidik.

Baca Juga: Pedagang Masih Bandel Jualan di Luar Pasar Pandansari, Wali Kota Ancam Ambil Langkah Hukum

"Saya belum monitor, karena belum ada laporan dari penyidik," tandasnya.

Diketahui, ketiganya terjaring OTT Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemprov Sumut di rumah makan di Stabat, Langkat, Jumat (23/7/2021).

Penangkapan dilakukan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang Rp 33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.

Alasan kooperatif dan dijaminkan oleh keluarga tidak melarikan diri, Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka OTT dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Pihak keluarga jaminan, sehingga tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Baca Juga: Warga Cianjur Lumpuh Usai Divaksin, Dinkes Tunggu Hasil Dari Komnas KIPI

Load More