SuaraSumut.id - Ustaz Akhmad Sahal (UAS) mengingatkan umat Muslim untuk tidak menghina agama lain. Pasalnya kata UAS, Terdapat larangan bagi Umat Islam untuk menghina agama lain dalam Al-Quran Surat Al Anam ayat 108.
Larangan menghina agama lain dalam Al-Quran ini sangat bertentangan dengan apa yang diduga dilakukan oleh Ustaz yahya Waloni.
Ia justru ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan permusuhan berbasis SARA.
Berkaca dari kasus Yahya Waloni, UAS mengatakan umat Islam jangan menghina agama lain jika tak mau agamanya dihina orang lain.
Selanjutnya UAS mengulas Surat Al Anam ayat 108.
“Ayat ini itu bunyinya seruan untuk tidak memaki-maki atau merendahkan sesembahan agama lain, karena itu akan mendorong pengikut agama lain melakukan hal yang sama, memaki Islam dan Allah,” kata UAS sindir Yahya Waloni, dalam Youtube Cokro TV, dikutip Jumat (27/8/2021).
Dia bilang dari ayat itu, ada golden rules atau prinsip emas, kalau tidak mau agama Islam dimaki-maki nonmuslim, maka Muslim jangan lecehkan keyakinan agama lain dong.
UAS tak puas di situ saja, dia kemudian mengulas tafsir Surat Al Anam ayat 108 itu dari Imam Al Qurthubi. Jadi sang imam mengatakan jangan memaki sesembahan agama lain itu adalah larangan dari Allah.
Konteks turunnya ayat tersebut, jelas UAS, menurut Imam Al Qurthubi, dahulu orang kafir Quraish mengatakan kepada Abu Thalib supaya Muhammad menghentikan sahabatnya untuk menghina sesembahan mereka, sebab kalau tidak maka mereka akan maki balik.
Baca Juga: Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini
“Menarik uraian Imam Al Qurthubi, ulama berpendapat hukum larangan memaki agama lain itu permanen, berlaku umat Islam tiap kesempatan sampai sekarang,” kata dia.
Nah bagaimana kalau nonmuslim yang bikin gara-gara duluan memaki Nabi Muhammad atau Islam, nah kata UAS, dalam ulasan Imam Al Qurthubi tetap muslim haram untuk membalas makin tersebut.
“Dalam situasi itu maka upaya muslim untuk maki-maki balik itu sesuatu yang haram. Maka tidak halal bagi muslim lakukan tindakan mencela mencaci merendahkan salib mereka misalnya, dan tidak boleh maki terhadap agama mereka, maki lecehkan gereja mereka misalnya,” jelas UAS.
Sebelumnya diberitakan, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Berita Terkait
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Tren Baju Lebaran dari Tahun ke Tahun, Rompi Lepas Jadi Primadona di 2026?
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
4 Rekomendasi Parfum Non-Alkohol Mulai dari Rp20 Ribuan untuk Muslim, Wanginya Mewah
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini