SuaraSumut.id - Ustaz Akhmad Sahal (UAS) mengingatkan umat Muslim untuk tidak menghina agama lain. Pasalnya kata UAS, Terdapat larangan bagi Umat Islam untuk menghina agama lain dalam Al-Quran Surat Al Anam ayat 108.
Larangan menghina agama lain dalam Al-Quran ini sangat bertentangan dengan apa yang diduga dilakukan oleh Ustaz yahya Waloni.
Ia justru ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan permusuhan berbasis SARA.
Berkaca dari kasus Yahya Waloni, UAS mengatakan umat Islam jangan menghina agama lain jika tak mau agamanya dihina orang lain.
Selanjutnya UAS mengulas Surat Al Anam ayat 108.
“Ayat ini itu bunyinya seruan untuk tidak memaki-maki atau merendahkan sesembahan agama lain, karena itu akan mendorong pengikut agama lain melakukan hal yang sama, memaki Islam dan Allah,” kata UAS sindir Yahya Waloni, dalam Youtube Cokro TV, dikutip Jumat (27/8/2021).
Dia bilang dari ayat itu, ada golden rules atau prinsip emas, kalau tidak mau agama Islam dimaki-maki nonmuslim, maka Muslim jangan lecehkan keyakinan agama lain dong.
UAS tak puas di situ saja, dia kemudian mengulas tafsir Surat Al Anam ayat 108 itu dari Imam Al Qurthubi. Jadi sang imam mengatakan jangan memaki sesembahan agama lain itu adalah larangan dari Allah.
Konteks turunnya ayat tersebut, jelas UAS, menurut Imam Al Qurthubi, dahulu orang kafir Quraish mengatakan kepada Abu Thalib supaya Muhammad menghentikan sahabatnya untuk menghina sesembahan mereka, sebab kalau tidak maka mereka akan maki balik.
Baca Juga: Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini
“Menarik uraian Imam Al Qurthubi, ulama berpendapat hukum larangan memaki agama lain itu permanen, berlaku umat Islam tiap kesempatan sampai sekarang,” kata dia.
Nah bagaimana kalau nonmuslim yang bikin gara-gara duluan memaki Nabi Muhammad atau Islam, nah kata UAS, dalam ulasan Imam Al Qurthubi tetap muslim haram untuk membalas makin tersebut.
“Dalam situasi itu maka upaya muslim untuk maki-maki balik itu sesuatu yang haram. Maka tidak halal bagi muslim lakukan tindakan mencela mencaci merendahkan salib mereka misalnya, dan tidak boleh maki terhadap agama mereka, maki lecehkan gereja mereka misalnya,” jelas UAS.
Sebelumnya diberitakan, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Berita Terkait
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
5 Rekomendasi Sepatu New Balance yang Tidak Mengandung Kulit Babi, Aman untuk Muslim
-
Ciptakan Trend Khatam Al-Quran Sejak Dini Lewat Tasmi Jumat Legi
-
Apakah Non-Muslim Boleh Mengunjungi Jeddah? Betrand Peto Ngaku Ingin Diajak Jika Ruben Onsu Umrah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera