SuaraSumut.id - Ustaz Akhmad Sahal (UAS) mengingatkan umat Muslim untuk tidak menghina agama lain. Pasalnya kata UAS, Terdapat larangan bagi Umat Islam untuk menghina agama lain dalam Al-Quran Surat Al Anam ayat 108.
Larangan menghina agama lain dalam Al-Quran ini sangat bertentangan dengan apa yang diduga dilakukan oleh Ustaz yahya Waloni.
Ia justru ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan permusuhan berbasis SARA.
Berkaca dari kasus Yahya Waloni, UAS mengatakan umat Islam jangan menghina agama lain jika tak mau agamanya dihina orang lain.
Selanjutnya UAS mengulas Surat Al Anam ayat 108.
“Ayat ini itu bunyinya seruan untuk tidak memaki-maki atau merendahkan sesembahan agama lain, karena itu akan mendorong pengikut agama lain melakukan hal yang sama, memaki Islam dan Allah,” kata UAS sindir Yahya Waloni, dalam Youtube Cokro TV, dikutip Jumat (27/8/2021).
Dia bilang dari ayat itu, ada golden rules atau prinsip emas, kalau tidak mau agama Islam dimaki-maki nonmuslim, maka Muslim jangan lecehkan keyakinan agama lain dong.
UAS tak puas di situ saja, dia kemudian mengulas tafsir Surat Al Anam ayat 108 itu dari Imam Al Qurthubi. Jadi sang imam mengatakan jangan memaki sesembahan agama lain itu adalah larangan dari Allah.
Konteks turunnya ayat tersebut, jelas UAS, menurut Imam Al Qurthubi, dahulu orang kafir Quraish mengatakan kepada Abu Thalib supaya Muhammad menghentikan sahabatnya untuk menghina sesembahan mereka, sebab kalau tidak maka mereka akan maki balik.
Baca Juga: Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini
“Menarik uraian Imam Al Qurthubi, ulama berpendapat hukum larangan memaki agama lain itu permanen, berlaku umat Islam tiap kesempatan sampai sekarang,” kata dia.
Nah bagaimana kalau nonmuslim yang bikin gara-gara duluan memaki Nabi Muhammad atau Islam, nah kata UAS, dalam ulasan Imam Al Qurthubi tetap muslim haram untuk membalas makin tersebut.
“Dalam situasi itu maka upaya muslim untuk maki-maki balik itu sesuatu yang haram. Maka tidak halal bagi muslim lakukan tindakan mencela mencaci merendahkan salib mereka misalnya, dan tidak boleh maki terhadap agama mereka, maki lecehkan gereja mereka misalnya,” jelas UAS.
Sebelumnya diberitakan, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Berita Terkait
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya