SuaraSumut.id - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan instruksi bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan bukan ASN wajib divaksin Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe Marzuki mengaku, instruksi tersebut untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
"Bagi ASN di Pemerintah Lhokseumawe yang tidak bersedia divaksin Covid-19 akan diberikan sanksi. Sedangkan untuk non-ASN akan pemberhentian," kata Marzuki, melansir Antara, Selasa (31/8/2021).
Ia mengaku, instruksi itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Marzuki.
Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memerintahkan seluruh ASN dan bukan ASN mengikuti vaksinasi.
Kecuali, mereka tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19. Seperti tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 serta penyebab lainnya yang dinyatakan oleh tenaga medis, kata Marzuki.
"Sanksi ASN yang tidak mau divaksin sanksi sesuai aturan yang berlaku serta segala bentuk administrasi tidak akan diproses berdasarkan intruksi Wali Kota tersebut," tukasnya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo 1 September
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya