Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 September 2021 | 11:04 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial J alias Ian (42) ditangkap polisi, pada Selasa (7/9/2021). J ditangkap saat menunggu pembeli di salah satu rumah di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan berawal dari informasi adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Saat tiba di lokasi petugas melihat sebuah rumah panggung, dan di bawah rumah panggung ada dua orang laki-laki sedang duduk, salah satunya langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas," kata Kapolsek Tanjungpura, AKP Rudi Sahputra, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (8/9/2021).

Melihat ada yang kabur, kata Rudi, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan diduga narkoba,

Baca Juga: Nikita Mirzani Ejek Takut Tes DNA, Dipo Latief Berkelit

"Saat diintrogasi J mengakui jika barang haram itu miliknya yang akan dijual kepada pengguna narkoba,

Kekenian pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke SatRes Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Load More