Suhardiman
Rabu, 08 September 2021 | 16:26 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

SuaraSumut.id - Pemerintah menetapkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), SUmatera Utara menjadi wilayah PPKM Level 4 dari sebelumnya Level 2.

Kadis Komunikasi dan Informatika Sahnan Pasaribu mengatakan, penetapan Level 4 ini karena adanya kesalahan dalam pengimputan data Covid-19.

"Tanggal 3 September kemarin ada kesalahan input yang melaporkan terjadi kematian kasus Covid-19 sebanyak 93 orang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, padahal kenyataannya itu tidak ada," kata Sahnan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Madina, melansir Antara, Rabu (8/9/2021).

Ia mengaku, Pemkab Madina akan tetap menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, terkait PPKM Level 4.

"Kita akan mengikuti dan melaksanakan In Mendagri dan Instruksi Gubernur (In Gub) terkait penetapan PPKM level 4 ini. Instruksi Bupatinya juga pada hari ini akan terbit," katanya.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Pemprov Sumut dan Pemerintah Pusat terkait data 93 orang yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19 tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Satgas dari data tersebut yang meninggal hanya 11 orang itupun meninggalnya bukan pada tanggal 3 September 2021, tapi di bulan sebelumnya.

Selain itu dalam klarifikasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri juga dimohonkan agar menurunkan level tersebut ke level 2.

Berdasarkan update data perkembangan Covid-19 pada 7 September 2021, jumlah konfirmasi tercatat 13 kasus.

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka di Depok, DPRD: Protokol Kesehatan Saja Tidak Cukup

Meninggal dari konfirmasi positif 43 orang, sembuh dari konfirmasi positif 486 orang, konfirmasi positif komulatif 542 orang dengan jumlah keseluruhan spesimen 1.656 orang.

Load More