Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 10 September 2021 | 11:39 WIB
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak. [Ist]

SuaraSumut.id - Tiga personel Polsek Medan Kota diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Pemeriksaan terkait tewasnya seorang tahanan narkoba.

"Sudah ada tiga personel Polsek Medan Kota yang dimintai keterangan. Untuk kasusnya masih di dalami," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (10/9/2021).

Ia mengatakan, jika nantinya terbukti anggota melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Jika terbukti, tentu saja ada konsekuensinya," katanya.

Baca Juga: Terjadi Lagi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Suramadu, Motifnya Masih Buram

Diberitakan, tahanan Polsek Medan Kota disebut meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di bagian tubuhnya.

Ilustrasi mayat. [Antara]

Warga Kecamatan Medan Sunggal yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba diduga meninggal dianiaya. Tahanan tersebut meninggal pada 23 Agustus 2021.

Kuasa Hukum korban, M Sa’i Rangkuti mengatakan, korban ditangkap pada Selasa 3 Agustus 2021 dalam kondisinya sehat. Istrinya sempat mengunjungi Aryes pada hari kedua penangkapan.

"Saat dijenguk kondisi suaminya dalam keadaan sehat. Korban juga mengatakan kepada istrinya bahwa ia dalam keadaan sehat," katanya, Senin (6/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AR Rampe membantah tahanan itu mendapatkan luka lebam karena dianiaya.

Baca Juga: Tembus Trending Topic, 6 Fakta Debut Solo Lisa BLACKPINK Bertajuk Lalisa

Sebelumnya, kata Rambe, tahanan itu mengidap penyakit getah bening. Bahkan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Kami membenarkan ada yang meninggal. Tapi tidak ada dianiaya. Jadi meninggalnya di rumah sakit," katanya.

Ia mengaku, saat jenazah diserahkan ke keluarga, pihaknya sempat menanyakan apakah jenazah bersedia diautopsi atau tidak.

"Kalau ada kecurigaan itu dianiaya, seharusnya pihak keluarga mengajukan autopsi. Tapi kan tidak ada. Padahal sudah kami tanyakan, keluarganya bilang tidak bersedia jenazah diautopsi dan itu ada surat pernyataannya. Karena begitu prosedurnya," katanya.

Rambe menjelaskan, lebam yang ada di tubuh korban kemungkinan besar karena luka getah bening. Memang saat itu ada pembengkakan yang menghitam di bagian leher.

"Jadi intinya waktu itu keluarga tidak bersedia jenazah diautopsi. Keluarga tidak setuju ya bagaimana mau kita bilang," katanya.

Pihaknya mengaku siap untuk hadapi jalur hukum jika pihak keluarga tahanan mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu).

"Pastinya kita siap jika digugat keluarga untuk menempuh jalur hukum," tukasnya.

Load More