SuaraSumut.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menambah persyaratan mendaftar bakal calon kepala desa.
Masyarakat yang ingin menjadi calon kepala desa pada Pilkades serentak tahun ini harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.
"Persyaratan sertifikat vaksin bagi bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini mutlak guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, M. Fadli, melansir Antara, Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan, meski pemerintah daerah setempat secara tertulis tidak menyebutkan persyaratan itu, namun secara umum persyaratan itu berlaku untuk mengurus persyaratan lain mendaftar bakal calon kades seperti SKCK. Otomatis juga menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
"Persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 bagi bakal calon kades tidak tersurat tetapi tersirat," katanya.
Terkait dengan penambahan persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini belum tertulis karena ide ini baru muncul sekarang ini.
Persyaratan lainnya sebesar 70 persen warga di desa yang menggelar pilkades serentak tahun ini telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya memberikan perlindungan bagi warga agar tidak tertular Covid-19.
Pemberlakuan persyaratan sebesar 70 persen warga di desa menerima vaksin Covid-19 berlaku baik untuk pemilihan kepala desa maupun pemilihan BPD.
Pihaknya menerapkan aturan terhadap semua panitia penyelenggara pilkades serentak di daerah ini harus menjalani tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Sayembara Penamaan Objek Wisata Sekitar PLTA Koto Panjang
Sedangkan bakal calon kepala desa pada pilkades tahun ini menjalani tes cepat antigen pada saat hari pelaksanaan pilkades serentak di daerah ini.
Berita Terkait
-
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Anda yang Tertera pada Sertifikat Vaksin
-
Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin COVID-19
-
Muncul Petisi Batalkan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi, Ini Bahayanya
-
Kocak, Pemuda Ini Nekat Tato Lengannya dengan QR Code Sertifikat Vaksin Covid-19
-
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Diduga Penyebabnya Karena Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini