SuaraSumut.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menambah persyaratan mendaftar bakal calon kepala desa.
Masyarakat yang ingin menjadi calon kepala desa pada Pilkades serentak tahun ini harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.
"Persyaratan sertifikat vaksin bagi bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini mutlak guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, M. Fadli, melansir Antara, Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan, meski pemerintah daerah setempat secara tertulis tidak menyebutkan persyaratan itu, namun secara umum persyaratan itu berlaku untuk mengurus persyaratan lain mendaftar bakal calon kades seperti SKCK. Otomatis juga menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
"Persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 bagi bakal calon kades tidak tersurat tetapi tersirat," katanya.
Terkait dengan penambahan persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini belum tertulis karena ide ini baru muncul sekarang ini.
Persyaratan lainnya sebesar 70 persen warga di desa yang menggelar pilkades serentak tahun ini telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya memberikan perlindungan bagi warga agar tidak tertular Covid-19.
Pemberlakuan persyaratan sebesar 70 persen warga di desa menerima vaksin Covid-19 berlaku baik untuk pemilihan kepala desa maupun pemilihan BPD.
Pihaknya menerapkan aturan terhadap semua panitia penyelenggara pilkades serentak di daerah ini harus menjalani tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Sayembara Penamaan Objek Wisata Sekitar PLTA Koto Panjang
Sedangkan bakal calon kepala desa pada pilkades tahun ini menjalani tes cepat antigen pada saat hari pelaksanaan pilkades serentak di daerah ini.
Berita Terkait
-
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Anda yang Tertera pada Sertifikat Vaksin
-
Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin COVID-19
-
Muncul Petisi Batalkan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi, Ini Bahayanya
-
Kocak, Pemuda Ini Nekat Tato Lengannya dengan QR Code Sertifikat Vaksin Covid-19
-
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Diduga Penyebabnya Karena Ini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas