SuaraSumut.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menambah persyaratan mendaftar bakal calon kepala desa.
Masyarakat yang ingin menjadi calon kepala desa pada Pilkades serentak tahun ini harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.
"Persyaratan sertifikat vaksin bagi bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini mutlak guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, M. Fadli, melansir Antara, Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan, meski pemerintah daerah setempat secara tertulis tidak menyebutkan persyaratan itu, namun secara umum persyaratan itu berlaku untuk mengurus persyaratan lain mendaftar bakal calon kades seperti SKCK. Otomatis juga menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
"Persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 bagi bakal calon kades tidak tersurat tetapi tersirat," katanya.
Terkait dengan penambahan persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini belum tertulis karena ide ini baru muncul sekarang ini.
Persyaratan lainnya sebesar 70 persen warga di desa yang menggelar pilkades serentak tahun ini telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya memberikan perlindungan bagi warga agar tidak tertular Covid-19.
Pemberlakuan persyaratan sebesar 70 persen warga di desa menerima vaksin Covid-19 berlaku baik untuk pemilihan kepala desa maupun pemilihan BPD.
Pihaknya menerapkan aturan terhadap semua panitia penyelenggara pilkades serentak di daerah ini harus menjalani tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Sayembara Penamaan Objek Wisata Sekitar PLTA Koto Panjang
Sedangkan bakal calon kepala desa pada pilkades tahun ini menjalani tes cepat antigen pada saat hari pelaksanaan pilkades serentak di daerah ini.
Berita Terkait
-
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Anda yang Tertera pada Sertifikat Vaksin
-
Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin COVID-19
-
Muncul Petisi Batalkan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi, Ini Bahayanya
-
Kocak, Pemuda Ini Nekat Tato Lengannya dengan QR Code Sertifikat Vaksin Covid-19
-
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Diduga Penyebabnya Karena Ini
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan