SuaraSumut.id - Belasan advokat mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, Senin (13/9/2021) siang. Kedatangan mereka terkait diamankannya seorang wanita hamil dalam kasus dugaan penganiyaan.
Wanita berinisial DNS itu diamankan Sabtu (11/9/2021). Saat diamankan, DNS diketahui sedang menyusui bayinya yang berusia dua bulan. Para advokat datang membawa seorang bayi, dan meminta agar bayi itu mendapatkan ASI oleh ibunya.
"Nah bagi kita sederhana saja, kita ingin berikan si bayi untuk disusukan oleh ibunya. Jika tidak tidak bolehkan biar kita tinggalkan bayinya sama si ibu. Biar bayinya mengalami penahanan, daripada dia mengalami pelanggaran hak azasi manusia," kata Mahmud Irsyad Lubis dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Terkait perbuatan DNS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki yang merupakan adik iparnya, kata Irsyad, pihaknya akan menempuh pra peradilan, untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut.
Ia mengaku, sejak diamankan pada Sabtu malam lalu, bayi tersebut belum mendapatkan asupan ASI dari ibunya.
"Kita kemari semata-mata hanya membawa bayi untuk disusukan, dari malam Sabtu belum mendapatkan susu, ibunya datang kemari tidak dikasih. Harapan kita polisi membuka mata, jangan sampai ada pelanggaran HAM di kantor polisi ini," tukasnya.
Pihak kepolisian yang melihat kedatangan advokat ini, kemudian mengizinkan agar sang bayi mendapatkan ASI dari ibunya.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu menjelaskan, DNS diamankan dalam kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya.
"Korban kepalanya bocor, bulan Juli laporannya, diulangi lagi kejadian ini melapor lagi, dia menuntut kenapa (pelaku) gak ditahan, karena sudah dua kali terjadi penganiayaan, mereka satu rumah," katanya.
Baca Juga: Helikopter Kemenhub Jatuh di Tangerang
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangamankan DNS. Meski begitu, pihaknya hanya mengamankan untuk memberikan pembinaan agar penganiayaan tidak terus terjadi.
"Pagi tadi sudah kita buat surat penangguhan ibu itu, bukan karena ada desakan (advokat), tapi tetap saya berikan pandangan agar jangan terjadi lagi penganiayaan," ungkapnya.
Jan Piter mengaku, DNS yang sedang dalam menyusui jadi pertimbangan pihak kepolisian untuk memberikan penangguhan.
"Tidak benar kalau kami tidak mengizinkan memberikan ibu untuk menyusui anaknya. Ini sekarang sedang menyusui," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Penganiayaan Anggota PSHT di Kebumen, Kapolres: Alhamdulillah Sudah Damai
-
Anak Korban Penganiayaan Orang Tua di Kabupaten Gowa Diberi Banyak Hadiah
-
Damai, Korban Penganiayaan Cabut Laporan Penganiayaan Pegawai Disdukcapil Bandar Lampung
-
Satu Pelaku Penganiayaan Petugas Bea Cukai Ditangkap, Kepolisian Identifikasi 15 Pelaku
-
4 Fakta Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua: Jalani Operasi Mata
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional