SuaraSumut.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Banda Aceh diperpanjang hingga 20 September 2021. Aturan terbaru PPKM adalah anak-anak dilarang masuk mal.
"Sudah kembali diperpanjang, tidak jauh beda juga dengan yang sebelumnya, hanya anak-anak tidak bisa dibawa ke mal," kata Kabag Humas Pemko Banda Aceh Said Fauzan, melansir Antara, Selasa (14/9/2021).
Perpanjangan PPKM ini sudah ditetapkan Pemerintah Banda Aceh melalui Instruksi Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
Said mengatakan, aturan itu juga tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, hampir sebagian besar poin-poinnya masih sama.
Pelaksanaan makan/minum di tempat usaha seperti cafe atau restoran hanya dapat menampung pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Mengenai operasionalnya, kata Said, dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
Ketentuan itu juga berlaku untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari atau sejenisnya. Namun, untuk pusat perbelanjaan seperti mall juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," ujar Said.
Dalam instruksi Wali Kota ini juga disebutkan bahwa terhadap pengunjung di bawah umur dan yang sudah lanjut usia tidak diperbolehkan mengunjungi mall.
Baca Juga: Merasa Difitnah soal Hoaks Megawati Wafat, Henry Yosodiningrat Polisikan 2 Akun Medsos
"Usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal, dan tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," katanya.
Pelaksanaan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah.
"Khusus untuk masjid, mushalla dan tempat ibadah muslim lainnya berpedoman kepada Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat," tukasnya.
Berita Terkait
-
Duh! Brebes Masuk PPKM Level 4, Ganjar : Mungkin Memang Tidak Disiplin
-
Tempat Ibadah hingga Transportasi, Ini Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
-
PPKM Diperpanjang Terus Tiap Seminggu Sekali, Warga Jakarta: Jujur Kami Bosan!
-
Persyaratan Nonton di Bioskop di Masa Perpanjangan PPKM
-
Bioskop Boleh Dibuka Pada Perpanjangan PPKM, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut