SuaraSumut.id - Empat nelayan masih di bawah umur yang dideportasi dari Thailand dan menjalani karantina di Jakarta, dipulangkan ke Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).
"Benar, keempat nelayan dipulangkan ke Aceh hari ini menggunakan pesawat udara. Berangkat pukul 08.00 WIB tadi dan tiba di Aceh pukul 10.50 WIB," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, melansir Antara.
Keempat nelayan itu dijemput oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh.
"Pihak PSDKP akan menyerahkan nelayan anak ini ke Dinas Sosial Aceh, baru setelah itu dipulangkan ke rumah masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Medina Zein Tantang Dijemput Polisi Pakai Mobil Mewah: Kalo Naik Fortuner Sakit Badan
Keempat nelayan dibawah umur tersebut diantaranya, M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17).
Sebelum dipulangkan ke Aceh, mereka sudah terlebih dulu menjalani tes swab dan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
"Usai dinyatakan negatif dari Covid-19, dan telah melakukan vaksin, akhirnya keempat nelayan itu diperbolehkan untuk pulang," katanya.
Diketahui, keempatnya anak dibawah umur bersama 28 lain ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.
Para nelayan itu adalah anak buah kapal (ABK) KM Rizki Laot berukuran 60 gross tonnage (GT) yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap karena telah memasuki batas wilayah teritorial laut Thailand.
Baca Juga: Bisa Buktikan Perzinaan, Vicky Prasetyo Sesalkan Rekaman CCTV Tak Pernah Diputar
Nelayan kapal KM Rizki Laot yang ditangkap dan menjalani proses hukum itu sebenarnya ada 32 orang. Namun, karena empat diantaranya anak di bawah umur sehingga dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia.
Sedangkan 28 nelayan dewasa lainnya dinyatakan bersalah pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa mereka telah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Sehingga harus menjalani proses hukum negara tersebut.
Berita Terkait
-
Calvin Verdonk Melengos ketika Ayahnya yang Dari Aceh Dibahas, Ada Apa?
-
Bukan Saling Serang di Acara Debat, 2 Kandidat Pilkada Ini Malah Saling Dukung karena Saudara: Kalah-Menang Dapat Jatah
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
3 Negara yang Tak Senang Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Dua Rival ASEAN
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024