SuaraSumut.id - Salah satu losmen di Jalan Gajah Mada, Meulaboh ditutup oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat. Losmen itu ditutup sementara.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).
"Penutupan kami lakukan karena operasional losmen selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, selama ini losmen tersebut diduga sering menyediakan tempat bagi pelaku prostitusi, sehingga bertentangan dengan Perda (Qanun) tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
"Segel ini baru akan dibuka kembali apabila pemilik usaha sudah melengkapi semua perizinan dari pemerintah daerah," katanya.
Penutupan sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi investasi yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, agar perekonomian masyarakat tetap berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, penutupan tersebut guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan daerah.
Berita Terkait
-
Diduga Sediakan Layanan Prostitusi, Losmen di Meulaboh Disegel
-
Ancam Sebar Foto Bugil, Remaja Asal Sewon Gagahi Kekasih Belianya di Losmen
-
Okupansi Kamar Villa di Bali Hanya 10%, Pelayanan Bintang 4 Harga Losmen
-
Tertangkap, Komplotan Curanmor Ini Incar Pasangan yang Ngamar di Losmen
-
Satpol PP Menciduk 50 Pasangan Tak Resmi Sedang Asik di Kamar Losmen
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa