Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 21 September 2021 | 12:26 WIB
Polisi Tangkap Kadir Gegara Mau Bakar Orang di Lokasi Judi
Ilustrasi Penangkapan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Kadir (47), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dia ditangkap di Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Senin (20/9/2021) dini hari.

"Kasusnya percobaan pembakaran dan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan sesuai Pasal 187 Ke-2e Jo 53 subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (21/9/2021).

Firdaus mengatakan, awalnya Abdul Kadir Zailani alias Kosin (53) sedang asyik main judi ketangkasan tembak ikan, pada 20 Juli 2021. Pelaku tiba-tiba datang dan berdiri di depan pintu sambil melambaikan tangannya kepada Korban.

Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M

"Pelaku ini memanggil korban. Sini kau!" kata Firdaus.

Lantaran merasa tidak ada masalah, kata Firdaus, korban menghampiri pelaku. Seketika korban terkejut karena pelaku menenteng sebilah parang.

"Mengetahui pelaku membawa senjata tajam korban mundur. Ia bertanya ada masalah apa dan pelaku menjawab nggak perlu tahu kau. Mau kubunuh dan kumatikan kau sambil mengacungkan parangnya ke korban," katanya.

Sejurus kemudian, pelaku mengambil botol minuman mineral dari sakunya dan menyiramkan cairan tersebut.
Korban lalu mencium bajunya dan ternyata cairan yang disiram bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin.

Pelaku kemudian menghidupkan mancis. Korban berupaya menjauh karena takut tersulut api. Melihat korban lari, pelaku mengejarnya.

Baca Juga: Indef: Sektor Pertanian Sebaiknya Dijaga agar Berkontribusi pada Perbaikan Ekonomi

"Sambil mengejar korban, pelaku teriak, kubakar kau. Mati kau! Korban terus berusaha menyelamatkan diri, berlari mengelilingi mesin game tembak ikan," kata Firdaus.

Load More