SuaraSumut.id - Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengagalkan peredaran 25 Kg ganja. Satu orang pelaku berinisial SU (39) ditangkap.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, SU ditangkap setelah polisi yang melakukan penyamaran memancing pelaku untuk bertransaksi.
Dari pelaku disita 4 amplop kecil berisi daun ganja dan satu bungkusan besar berisi daun ganja dengan seberat mencapai 1,05 Kg.
"Petugas melakukan pengembangan dan menyita 23 bungkus daun ganja dengan berat bruto 23.000 gram yang disimpan dalam karung," katanya kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Pekan Lama, Rantau Utara. Rumah itu diketahui milik G yang disebut sebagai pemilik ganja.
"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bal berisi ganja dengan berat bruto 1,050 gram," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Melihat Perjuangan Para Ibu Cerebral Palsy, Gugat MK Minta Ganja Dilegalkan
-
Gubernur Kalbar Surati Presiden Soal Tanaman Kratom, Bandingkan Dengan Zak Adiktif Ganja
-
Isap Ganja Sambil Tunggu Penumpang di Terminal Ramamangun, 2 Sopir Angkot Ditangkap Polisi
-
Nyamar Jadi Penumpang, Polisi Bekuk 2 Sopir Angkot Lagi Isap Ganja di Terminal Rawamangun
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran
-
Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati