SuaraSumut.id - Seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) di Medan ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Sasarannya disebut pria hidung belang.
Wanita berinisial M alias I (41) mencari mangsanya lewat aplikasi online MiChat. Ia menawarkan kencan kilat dengan tarif Rp 750 ribu.
Pria hidung belang yang tergoda dengan wajah cantik wanita itu langsung mengajak untuk berhubungan. Tarif disepakati, waktu dan tempat ditentukan. Gairahnya memuncak, dan tak sabar berjumpa.
"Keduanya bertemu di Jalan Kapten Muslim Medan pada Selasa (14/9/2021) malam," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Sastra yang Berseru Menghanyutkan Dunia
Namun sial bagi korban MSI. Ia mendapati wajah wanita itu tidak sesuai dengan aplikasi. Gairahnya yang menggebu seketika sirna. Dengan rasa kecewa, ia membatalkan bookingan.
"Korban merasa terkejut dan kecewa, wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat. Korban mengcancel bookingannya dan memberikan uang Rp 150 ribu, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel harus bayar Rp 250 ribu," kata Pardamean.
Akibat kesepakatan tidak sesuai, kata Pardamean, korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut. Hingga korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Rp 100 ribu.
Tak berhenti sampai di situ, saat korban hendak meninggalkan lokasi, M als I mengambil ponsel dari saku belakang korban.
"M mengatakan kepada korban bahwa ponselnya jadi jaminan uang kamar Rp 300 ribu. Korban lalu meninggalkan pelaku. Ponsel korban diberikan pelaku kepada rekannya GT alias T (DPO)," katanya.
Baca Juga: Profil Timnas Malaysia di Piala AFF 2020
Tak mau ponselnya lenyap dibawa pelaku, korban datang bersama temennya ingin menebus HP nya.
"Kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar menjadi Rp.1.250 ribu," katanya.
Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti satu unit handphone.
"Pelaku kita tangkap pada Selasa 21 September 2021 di kos-kosannya di Jalan Kapten Muslim," jelasnya.
Kekinian petugas masih melakukan pengejaran terhadap GT als T. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika GT tidak kooperatif.
Sementara M dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Resep Membuat Bika Ambon di Rumah: Empuk, Bersarang, dan Anti Gagal
-
Belum Dilirik PSSI, Pemain Keturunan Medan-Surabaya Debut Starter Bikin Jong Ajax Menang Besar
-
Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
-
Heboh WNI Ditangkap Aparat Malaysia karena Bekerja Jadi PSK, BP3MI Turun Tangan
-
Daftar Lengkap Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg di Medan, Cek di Sini
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur